Simak Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 tertuang dalam Inmendagri No 39 Tahun 2021.

oleh Putu Elmira diperbarui 07 Sep 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 09:33 WIB
Melihat Simulasi Resepsi Pernikahan New Normal
Pengantin memakai masker saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di era new normal di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM turut mengatur terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut berisi detail mengenai PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan yang ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Untuk wilayah PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi dapat diadakan dengan maksimal 20 orang undangan. Gelaran ini juga diimbau untuk tidak mengadakan makan di tempat dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, wilayah dengan PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan. Penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 berisi mengenai PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Wilayah PPKM Level 3 untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) di wilayah PPKM Level 2 terbagi atas dua wilayah. Bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kedua, untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Diperpanjang

FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tidak ditutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dikutip News Liputan6.com, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2--4 di Jawa-Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021)

Salah satunya, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Di sisi lain, D.I Yogyakarta akhirnya berhasil turun ke PPKM Level 3.

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi," jelas Luhut.

Evaluasi Berkala

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers tentang evaluasi PPKM.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurutnya, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik. 

Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus mengevaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya. 

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut  dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya