Ekonom Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Pasca Pelonggaran PPKM Belum Membaik

Wkonomi Indonesia di 2021 bisa tumbuh di tengah PPKM tetapi angkanya belum terlalu tinggi.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Sep 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 08:30 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan, perekonomian Indonesia saat ini belum membaik. Namun ia tetap optimistis ekonomi Indonesia di akhir 2021 akan tumbuh positif seiring adanya kelonggaran PPKM.

“Tahun ini diperkirakan tumbuh positif tapi masih rendah. Kehidupan ekonomi tidak akan kembali seperti normal dulu sehingga kita harus hidup dengan pola new normal. Tidak ada lagi kerumunan di mal, ngumpul ala tukang jual obat di pasar,” kata Didik kepada Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Didik menyarankan agar perdagangan yang semula offline lebih baik segera dialihkan menjadi online. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antar masyarakat. Menurutnya, kondisi pusat perbelanjaan dan lainnya tidak akan seperti dulu lagi.

“Perdagangan lewat offline segera dialihkan menjadi online di e-commerce, sehingga mengurangi pertemuan orang dan mencegah penularan. Sekarang sudah berkembang e-commerce dan mal di masa mendatang tidak lagi seperti dulu, separuh atau lebih harus digantikan dengan online,” ujarnya.

Alasan dia menyarankan peralihan tersebut, sebab Indonesia masih tergolong negara yang tingkat kematiannya masih tinggi pada Agustus lalu dan termasuk dalam negara dengan daftar kematian tertinggi di dunia.

Demikian, Didik menilai sangat pantas bagi daerah yang sudah masuk zona hijau mendapatkan kelonggaran PPKM. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik seperti di mall dan lainnya.

“Yang zona hijau pantas dan wajar ada kelonggaran tetapi tetap harus ikut prokes dan tempat tempat publik, mal dan lainnya mesti diatur dalam kapasitas separuh dan sudah vaksin,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021

Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Mobil ambulans diizinkan melintas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (merdeka.com/Iqbal S Nu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, penerapan PPKM berlevel akan terus diperpanjang sepekan ke depan hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM yang akan diterapkan yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

"Akan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," paparnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya