Kewajiban Sertifikasi CHSE Ditolak PHRI, Menparekraf Bakal Ajak Ngobrol

Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Jakarta menyebut kewajiban sertifikasi CHSE menghambat mereka untuk bangkit di masa pandemi.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 27 Sep 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 21:01 WIB
Sertifikasi CHSE Masih Belum Mampu Dongkrak Daya Tarik Tempat Wisata
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Bincang-Bincang Program CHSE dan Gerakan Pakai Masker, Selasa, 2 Februari 2021. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi penolakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta atas rencana mewajibkan sertifikasi CHSE sebagai standar operasional. Penolakan itu didasarkan alasan memberatkan para pengusaha yang sedang berusaha bangkit di tengah pandemi.

"Kita perlu ngobrol dengan teman-teman PHRI ... karena mereka mitra utama kita," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin (27/9/2021). 

Ia menegaskan bahwa standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE dan diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi adalah gold standard. Ia berharap hal ini bisa dipatuhi secara ketat dan disiplin oleh hotel dan restoran.

"Kalau soal biaya mahal, nanti akan didemokratisasi, tidak dimonopoli oleh satu lembaga," sambung dia.

Dengan demikian, menurut Sandiaga, lebih banyak lembaga sertifikasi bisa menerbitkan sertifikat tersebut dan langsung terintegrasi PeduliLindungi. Saat ini, baru Sucofindo yang ditugasi mensertifikasi CHSE usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. 

"Tapi, CHSE per hari ini biayanya masih ditanggung pemerintah. Ini selalu yang saya sampaikan. 6.000 yang sudah kita sertifikasi dan sekitar 6.000--7.000 lagi di tahun ini masih akan ditanggung pemerintah," ujarnya.

Namun, ia menyadari bahwa pemerintah tidak akan seterusnya menanggung biaya sertifikasi CHSE. Karena itu, pihaknya akan membuka kesempatan pihak swasta berpartisipasi agar harganya lebih terjangkau. Sementara, pemerintah hanya akan memberi bantuan kepada golongan yang membutuhkan, seperti usaha mikro dan kecil.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penolakan PHRI

Ilustrasi
Ilustrasi restoran cepat saji. (dok. pexels.com/@davideibiza)

Sebelumnya, PHRI DKI Jakarta menolak rencana mewajibkan sertifikasi CHSE bagi pelaku sektor hotel dan restoran. Meski memahami kebijakan yang berpihak kepada konsumen, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai upaya tersebut akan sangat memberatkan, terutama pelaku wisata kecil dan menengah.

"Untuk itu, PHRI DKI menyatakan menolak jika CHSE diwajibkan. Kita menginginkan hal itu dilakukan secara bertahap dan kita cari solusi terbaik, supaya hal itu tidak menjadi beban industri yang sekarang sedang merangkak untuk bangkit," kata Iwan dalam media briefing secara daring, Senin (27/9/2021).

Ia juga menyebut sertifikasi CHSE masih bersifat marketing gimmick. Dampaknya pun belum signifikan bagi pendapatan pelaku usaha di Jakarta yang telah menerapkan protokol kesehatan itu.

"(Sekarang) CHSE dibiayai pemerintah dan dilakukan satu lembaga survei yang menyelenggarai itu, tapi ke depan, itu (sertifikasi CHSE) mau diwajibkan secara mandiri. Itulah yang memberatkan bagi kami, karena dana APBN itu juga akan lebih produktif kalau dipakai menolong sektor pariwisata dengan cara lain, misalnya mendatangkan tamu," tambahnya.

Biaya-Biaya Lain

Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (dok.unsplash/ reisetopia)

Iwan menuding kewajiban ini nantinya tidak sejalan dengan upaya-upaya para pelaku sektor hotel dan restoran yang berusaha bangkit. Pasalnya, pengeluaran yang ditanggung bukan hanya soal sertifikasi CHSE, tetapi ada sertifikasi lainnya.

"Ada macam-macam sertifikasi, yaitu sertifikasi laik sehat, sertifikasi profesi, sertifikasi K3, dan lain-lain yang semuanya tentu membawa konsekuensi biaya. Kalau itu semuanya dikeluarkan, akan sangat berat terutama hotel-hotel non-bintang, bintang satu untuk bisa bertahan," tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Usaha Data dan IT PHRI DKI Jakarta Priyanto menambahkan, dalam proses mendapatkan sertifikasi CHSE, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi pengusaha secara mandiri. Kewajiban itu meliputi adanya tempat cuci tangan, harus memiliki stiker, menjaga jarak, dan pengadaan hand sanitizer. Priyanto menyebut, biaya ini juga tentang peningkatan kebersihan yang notabene harus dilakukan setiap hari.

"'Biaya 'ikut-ikutan' ini tentu tidak pernah muncul di dalam paper atau list biaya yang akan ditanggung pemerintah. Itu murni menjadi tanggungan pelaku usaha. Di samping itu, untuk mendapat sertifikasi CHSE, salah satu yang juga diminta adalah hotel sudah punya (sertifikasi) laik sehat. Walau dikeluarkan institusi berbeda, tetapi itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelasnya.

Fasilitas Isolasi Mandiri Anggota DPR

Infografis Fasilitas Anggota DPR di Hotel Isolasi Mandiri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Fasilitas Anggota DPR di Hotel Isolasi Mandiri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya