Liputan6.com, Jakarta - Masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022 telah selesai. Beberapa peraturan yang diterapkan selama masa Nataru, termasuk untuk perjalanan udara kembali berubah.
Bagi Anda yang berniat untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, sebaiknya Anda perlu mengetahui apa saja syarat naik pesawat terbaru yang perlu dipersiapkan mulai dari sekarang. Mengutip dari laman resmi Satgas Covid-19 dan akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Januari 2022, terdapat beberapa syarat naik pesawat terbaru yang perlu dipenuhi oleh calon penumpang.
Aturan yang diterapkan kali ini kembali mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR. Untuk syarat naik pesawat terbaru tujuan domestik berlaku mulai 4 Januari 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis,
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,
5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,
6. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antar bandar udara dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali harus menyertakan dokumen berupa:
a. Surat Keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua); atau
b. Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Luar Jawa Bali
Untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Surat Keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
3. Wajib untuk menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi penumpang berusia di abwah 12 tahun, penumpang dalam kondisi tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19
5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan
Pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.
Advertisement
Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah juga kembali mengubah aturan syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri maupun warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan menyusul perkembangan persebaran Covid-19 termausk varian Omicron di berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi sektoral yang dilakukan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (7/1/2022).
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," seperti dikutip dari SE 1/2022, Kamis (6/1/2022).
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah Indonesia juga resmi melarang masuknya WNA dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron. Dalam aturan itu, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Penerbangan Murah di Terminal 2 Soekarno-Hatta
Advertisement