Balai TN Komodo Beri Sanksi Administratif Pemandu Wisata yang Biarkan Turis Nyalakan Petasan di Pulau Kalong

Wisatawan yang menumpang kapal terekam menyalakan petasan saat melintas di Pulau Kalong yang merupakan salah satu aktivitas terlarang di kawasan Taman Nasional Komodo.

oleh Komarudin diperbarui 02 Apr 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 14:30 WIB
Wisatawan Bakar Petasan di Pulau Kalong TN Komodo, Terancam Bui hingga 5 Tahun
Rekaman gambar kapal berisi wisatawan yang membakar petasan di Pulau Kalong, TN Komodo. (dok. Twitter @kawanbaikkomodo)

Liputan6.com, Jakarta - Balai Taman Nasional Komodo menyatakan telah menindak pelaku usaha pariwisata yang menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong Rinca. Tindakan tersebut berupa sanksi administratif kepada seorang pramuwisata dan operator kapal wisata.

Melansir dari laman ksdae.menlhk.go.id, Sabtu (2/4/2022), Balai TN Komodo telah mengirimkan surat teguran dan meminta kepada Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada seorang pemandu wisata berinisial KM. Pihak balai juga meminta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal tersebut terhadap Kapal Motor Dirga Kabila.

Tindakan lain, memberi surat teguran kepada pemilik PT. Bali Komodo Wisata dan pemilik Kapal Motor Dirga Kabila. Tindakan mereka dinilai berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

Balai TN Komodo menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya. Petugas menilai terdapat unsur kesengajaan pelanggaran serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP.

Balai TN Komodo juga meminta seluruh pelaku wisata dan para wisatawan dalam rombongan perjalanan tersebut untuk menyampaikan video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo. Video ini dibuat semata sebagai efek jera agar kelak tidak ada wisatawan lain melakukan pelanggaran serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

BTN Komodo berharap agar pelaku wisata dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak. Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, tapi juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar (Pteropus vampyrus).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kronologi

Wisatawan Bakar Petasan di Pulau Kalong TN Komodo, Terancam Bui hingga 5 Tahun
Rekaman gambar kapal berisi wisatawan yang membakar petasan di Pulau Kalong, TN Komodo. (dok. Twitter @kawanbaikkomodo)

Kejadian ini semula direkam oleh salah satu agen perjalanan wisata yang sedang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Kalong pada waktu yang sama. Salah satu anak buah kapal dari agen perjalanan wisata sontak meneriaki oknum pelaku wisata tersebut yang sedang asyik menyalakan petasan hingga mencapai tiga kali ledakan di saat kalong raksasa (Pteropus vampyrus) keluar terbang dari gugusan mangrove yang menjadi habitatnya.

Agen perjalanan wisata tersebut juga menyampaikan informasi bahwa ledakan petasan kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.18 WITA. Rekaman video yang telah viral dan menyita perhatian netizen Indonesia ini diterima oleh Kepala Resort Kampung Rinca Fahri Ikhlas pada 31 Maret 2022, pukul 18.39 WITA, dari Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Balai Taman Nasional Komodo Julizar Riduan.

Menerima laporan ini, Fahri bergegas menuju perairan Pulau Kalong untuk memerika kejadian di lokasi. Saat tim tiba di perairan Pulau Kalong, rombongan wisatawan itu telah meninggalkan lokasi dan beranjak ke destinasi selanjutnya.

 


Asal Cilegon

Pelaku yang menyalakan petasan di BTN Komodo
Pelaku yang menyalakan petasan di BTN Komodo (dok.ksdae.menlhk.go.id)

Kepala Satpolhut Balai Taman Nasional Komodo berhasil mengidentifikasi kapal yang ditumpangi oleh oknum pelaku wisata tersebut. Kapal Motor Dirga Kabila yang ditumpangi oleh sekelompok wisatawan nusantara asal dari Cilegon (Banten) berjumlah 15 orang hendak berlibur di kawasan Taman Nasional Komodo.

Perjalanan wisatawan tersebut difasilitasi oleh agen perjalanan wisata yaitu PT. Bali Komodo Wisata. Kelompok wisatawan tersebut mengunjungi destinasi Pulau Kalong sebagai salah satu destinasi wisata alam dalam rangkaian perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo.

Pemilik dari PT Bali Komodo Wisata dengan inisial NMS menyampaikan bahwa wisatawan melalui pemandu wisata menginginkan petasan untuk perayan ulang tahun salah satu anggota wisatawannya. Petasan diketahui sudah dimiliki oleh NMS dari sisa perayaan tahun baru 2021 yang digunakan di rumah.

Sesuai permintaan tersebut, sisa petasan yang dimiliki sebanyak tiga buah dibawa ke Kapal Motor Dirga Kabila. NMS terkejut mendengar tamunya menyalakan petasan di Pulau Kalong.

 


Kesengajaan Pemandu Wisata

Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Foto Istimewah
Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Foto Istimewah

Peristiwa ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan pemandu wisata (guide) dengan wisatawan inisial KM yang membiarkan dan mengizinkan wisatawan membawa serta petasan dalam rangkaian perjalanannya ke kawasan Taman Nasional Komodo. Pemandu wisata ini juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat.

KM menyampaikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Gatot Kuncoro Edi) bahwa KM mengaku kaget mendengar ledakan pada pukul 19.00 WITA yang bersumber dari petasan yang dinyalakan oleh wisatawannya. Selanjutnya, KM menerangkan bahwa kapal kemudian melanjutkan pelayaran ke Wae Nilu untuk bermalam dan bersiap trekking naik ke Obyek Wisata Alam Padar Selatan Resort Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo.

Pada  1 April 2022, kelompok wisatawan tersebut tiba di Resort Padar Selatan dan berencana untuk trekking naik ke Puncak Padar Selatan. Polisi Kehutanan Pemula (Agitha Putri BR Bangun) yang bertugas sebagai petugas pemungut karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Padar Selatan tidak menerima kunjungan dan memerintahkan seluruh pemandu dan wisatawan untuk segera kembali ke Labuan Bajo.

Agitha juga sempat memeriksa kelengkapan karcis PNBP kelompok wisatawan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok wisatawan tersebut belum membeli karcis PNBP sejak kemarin memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. KM menambahkan pada keterangannya, bahwa selama ini ketika beraktivitas di Pulau Kalong baru akan membeli karcis PNBP di Resort Padar Selatan esok harinya.

 


Infografis Komodo dan Proyek Jurassic Park

Infografis Komodo dan Proyek Jurassic Park. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Komodo dan Proyek Jurassic Park. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya