Korea Selatan Cabut Mandat Wajib Karantina COVID-19 Selama 7 Hari Mulai Juni 2023

Pemerintah Korea Selatan akhirnya mencabut mandat karantina selama tujuh hari untuk kedatangan internasional, sehingga wisatawan tak perlu melakukan pengujian bebasCovid-19.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 12 Mei 2023, 12:01 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 12:01 WIB
[RAGAM] Foto Menarik Pekan Ini
Seorang wanita yang mengenakan masker untuk membantu melindungi dari penyebaran virus corona COVID-19 berjalan melewati iklan toko rambut di sebuah distrik perbelanjaan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (2/7/2020). (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan akan mencabut persyaratan karantina COVID-19 dan mengakhiri rekomendasi pengujian untuk kedatangan internasional mulai bulan Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan akhir dari darurat kesehatan global.

Mengutip dari South China Morning Post (SCMP), Kamis (11/5/2023), rekomendasi pengujian untuk kedatangan internasional akan berakhir pada 1 Juni 2023. Wisatawan disarankan untuk mengikuti tes PCR dalam waktu tiga hari setelah tiba di negara tersebut.

Dalam menurunkan tingkat kewaspadaan virus corona dari "kritis" menjadi "waspada" mulai awal bulan depan, otoritas kesehatan juga akan mencabut mandat penggunaan masker di apotek dan klinik kecil. Namun, warga tetap diwajibkan penggunaan masker di rumah sakit besar dan fasilitas perawatan jangka panjang serta fasilitas medis lainnya sebagai tempat dengan risiko infeksi tinggi.

Keputusan itu diumumkan selama pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Yoon Suk-yeol. Dia berterima kasih kepada para pekerja medis negara itu. "Sangat menyenangkan bahwa orang-orang mendapatkan kembali kehidupan normal mereka setelah tiga setengah tahun," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintahnya akan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kapasitas negara dalam menghadapi pandemi di masa depan. Hal itu termasuk memberikan dukungan yang lebih kuat untuk pengembangan vaksin dan memperluas kerja sama internasional.

Sebelumnya, Korea Selatan mewajibkan karantina tujuh hari untuk pembawa virus. Sampai mandat dicabut, pejabat kesehatan akan terus merekomendasikan orang untuk mengisolasi diri selama lima hari jika mereka dinyatakan positif terkena virus, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. 

 

Rekomendasi Tes PCR Juga Akan Dicabut

FOTO: Kasus COVID-19 Harian Korea Selatan Tembus 90 Ribu
Petugas medis (tengah) mengambil sampel usap hidung dari seorang wanita di pusat pengujian virus corona COVID-19, Seoul, Korea Selatan, Rabu (16/2/2022). Kasus COVID-19 harian Korea Selatan meningkat tajam mencapai angka tertinggi baru yaitu lebih dari 90 ribu. (Jung Yeon-je/AFP)

Wisatawan telah disarankan untuk melakukan tes PCR dalam waktu tiga hari setelah tiba di negara tersebut, namun rekomendasi tersebut juga akan dicabut. Korea Selatan telah mempertahankan respons Covid-19 yang ketat berdasarkan pengujian agresif, pelacakan kontak, dan karantina selama awal pandemi.

Tetapi, sebagian besar aturan untuk mengontrol virus corona telah dilonggarkan sejak tahun lalu karena lonjakan varian Omicron membuat strategi penahanan tersebut tidak relevan. WHO telah mengumumkan berakhirnya darurat Covid-19 pekan lalu, meskipun Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus mencatat penyakit virus itu tetap menjadi ancaman kesehatan global.

Mengutip kanal Global Liputan6.com, 20 Desember 2022, kasus COVID-19 di Korea Selatan sempat meningkat hingga nyaris 90 ribu per hari. Peningkatan kasus ini terjadi kurang dari seminggu sebelum Hari Natal 2022.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Korea Selatan, Selasa 20 Desember 2022, terdapat 87.559 kasus baru yang tercatat. Sebanyak 519 kasus yang tercatat parah dan 56 kematian.

Kasus COVID-19 Sempat Meningkat Natal 2022

Korea Selatan Mencabut Kebijakan Bermasker
Orang-orang yang memakai masker duduk di bangku di stasiun kereta Seoul, setelah Korea Selatan mencabut mandat masker dalam ruangan, Senin (30/1/2023). Kewajiban itu diberlakukan selama lebih dari 2 tahun dan diakhiri karena kasus COVID-19 yang terus menurun. (Jung Yeon-je / AFP)

Kasus juga melonjak dari sepekan sebelum Natal saat kasus mencapai 84 ribu, kemudian melandai ke 58 ribu. Dari laporan Yonhap, kasus ini juga yang tertinggi sejak 14 September 2022 ketika ada 93 ribu kasus baru sehari.

Kenaikan kasus positif ini terjadi saat pemerintah Korea Selatan sedang bersiap-siap untuk mencabut aturan memakai masker di dalam ruangan. Keputusan itu akan diambil pada pertengahan Januari 2023. Jika aturan masker di dalam ruangan dicabut, warga Korea Selatan tak perlu memakai masker lagi di sebagian besar tempat, kecuali tempat yang ramai seperti transportasi umum, atau rumah sakit. 

Sebelumnya dilaporkan, China melaporkan kematian COVID-19 pertamanya dalam beberapa minggu terakhir. Dua kematian dilaporkan oleh Komisi Kesehatan Nasional (NHC) sejak terakhir kali terjadi pada 3 Desember 2022, beberapa hari sebelum Beijing mengumumkan pencabutan pembatasan yang sebagian besar bertujuan untuk menahan virus. Tagar tentang dua kematian akibat COVID-19 yang dilaporkan dengan cepat adi trending topik teratas di platform Weibo pada Senin pagi.

Turis China Positif COVID-19 di Korea Selatan Kabur

Korea Selatan Akan Hapus Pembatasan Masuk untuk Pelancong China
Seorang pelancong berjalan di luar pusat pengujian COVID-19 di Bandara Internasional Incheon, Incheon, Korea Selatan, Jumat (10/2/2023). Korea Selatan mengatakan akan menghapus pembatasan masuk yang diberlakukan pada pelancong jangka pendek dari China sejak awal tahun karena para pejabat melihat situasi COVID-19 di negara itu mulai stabil. (AP Photo/Lee Jin-man)

Mengutip kanal Global Liputan6.com, 4 Januari 2023, pihak berwenang Korea Selatan sempat melacak seorang warga negara China yang dites positif COVID-19 pada saat kedatangan namun menghilang saat menunggu di fasilitas karantina. WN China tersebut dinyatakan positif setelah tiba di Bandara Internasional Incheon dekat Seoul pada Selasa, 3 Januari 2023. 

Saat malam dan dipindahkan ke hotel terdekat untuk menunggu masuk ke karantina, tetapi kemudian hilang, kata seorang pejabat kesehatan. Dilansir Channel News Asia, individu yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah dimasukkan dalam daftar orang yang dicari, menurut pejabat Kim Joo-young. 

Orang tersebut bisa dikenai hukuman satu tahun penjara, atau denda 10 juta won atau setara Rp 122,6 juta, jika terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, katanya. "Dan orang itu akan dideportasi dan dilarang memasuki negara itu untuk jangka waktu tertentu," kata Kim dalam konferensi pers.

Korea Selatan sempat mengumumkan tes Virus Corona wajib bagi yang datang dari China. Korea Selatan pun bergabung dengan daftar negara yang terus memberlakukan pembatasan di tengah kekhawatiran terkait gelombang infeksi menyusul keputusan Beijing mencabut kebijakan nol-COVID secara ketat.

 

Infografis Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Berapa Lama Kekebalan Tubuh Muncul? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Berapa Lama Kekebalan Tubuh Muncul? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya