Mengenal Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan Lintas Matra

Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, gabungan pasukan elit dari tiga matra, dibentuk untuk menghadapi berbagai ancaman. Struktur organisasinya terdiri dari eselon pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, dan pelaksana.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 16 Mar 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2025, 14:00 WIB
Panglima TNI Resmikan Koopssus
Tentara mengikuti upacara peresmian Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Lapangan Markas Koopssus TNI, Mabes TNI, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Koopssus TNI bertugas memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI resmi dibentuk untuk menghadapi berbagai ancaman keamanan yang kompleks dan dinamis. Pembentukan Koopsus TNI ini berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Panglima TNI ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019. Brigjen TNI Rochadi tercatat sebagai Komandan Koopssus TNI pertama yang menjabat pada tahun 2019, memimpin pasukan elite lintas matra dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Koopssus TNI merupakan integrasi dari pasukan-pasukan khusus terbaik yang dimiliki Indonesia. Pembentukannya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi khusus, serta memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.

Keberadaan Koopssus TNI diharapkan mampu memberikan respon cepat dan tepat dalam menghadapi ancaman terorisme, separatisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Keberadaan Koopssus TNI merupakan langkah strategis TNI dalam modernisasi alutsista dan peningkatan kemampuan tempur. Struktur organisasi Koopsus TNI, seperti halnya badan-badan intelijen negara, memiliki tingkat kerahasiaan tertentu untuk menjaga efektivitas operasinya. 

Pada Pasal 46b ayat (3) Perpres Nomor 42 Tahun 2019 disebutkan, Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI atau Wadankoopssus TNI yang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI," bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Perpres Nomor 42 Tahun 2019 ini juga disebutkan soal Komando Utama Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer, dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

 

Promosi 1

Tugas dan Peran Koopssus TNI

Panglima TNI Resmikan Koopssus
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengecek pasukan saat memimpin upacara peresmian Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Lapangan Markas Koopssus TNI, Mabes TNI, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Koopssus TNI bertugas memberikan dukungan dalam operasi khusus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Koopsus TNI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Tugas-tugasnya meliputi operasi khusus yang bersifat rahasia dan kompleks. Beberapa contoh tugas Koopsus TNI meliputi operasi penanggulangan terorisme, operasi pembebasan sandera, operasi pencarian dan penyelamatan, serta operasi intelijen khusus.

Sebagai pasukan khusus yang terintegrasi dari tiga matra, Koopsus TNI memiliki kemampuan yang sangat mumpuni dan terlatih untuk menghadapi berbagai jenis ancaman. Mereka dilengkapi dengan peralatan dan persenjataan canggih serta memiliki kemampuan tempur yang handal.

Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya