Liputan6.com, Jakarta - Destinasi wisata Gunung Bromo kini tengah ditutup imbas dari kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Meski begitu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta wisatawan untuk bersabar.
Dikatakan Khofifah, sebelum semua api padam dan dipastikan tidak ada lagi asap yang tersisa, lokasi wisata Gunung Bromo masih ditutup sebagian untuk sementara waktu. Penutupan wisata Gunung Bromo itu demi menjaga keamanan, keselamatan pengunjung, dan upaya pemadaman karhulta dapat dilakukan secara komprehensif.
Baca Juga
"Kendati demikian, wisatawan dapat menikmati indahnya Bromo dan matahari terbit dari Seruni Point. Kalau sudah selesai dan aman semua maka insya Allah Balai Besar TNBTS akan berkoordinasi dengan PHRI Bromo untuk membuka kembali wisata di Bromo," kata Khofifa, dikutip Antara, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Seruni Point adalah salah satu lokasi yang dapat dikunjungi untuk menikmati indahnya matahari pagi di kawasan Gunung Bromo. Puncak Seruni Point berada di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sebelum itu, disebutnya, harus dipastikan semuanya aman dan tidak ada api maupun asap. Hal tersebut mengingat bila masih ada asap, artinya di bawah kemungkinan masih ada api. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Hendro Widjanarko menambahkan bahwa spot wisata yang dikelola oleh TNBTS ditutup untuk sementara, di antaranya Penanjakan, Bukit Teletubbies, dan Pasir Berbisik.
Insiden Kebakaran Kawasan Gunung Bromo
"Namun beberapa spot wisata yang dikelola warga seperti Sunrise View masih bisa dikunjungi oleh wisatawan. Kemudian view di kantor kami juga cukup bagus dan wisatawan bisa melihat view Gunung Bromo dari kantor kami," katanya.
Balai Besar TNBTS menutup objek wisata Gunung Bromo secara total sejak 6 September 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan tersebut dikarekana karhutla di kawasan TNBTS yang kian meluas.
Semua tragedi kebakaran bermula dari flare yang digunakan di kawasan Gunung Bromo. Dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tutur Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Advertisement
Gerak Cepat Tindak Lanjut Kebakaran Gunung Bromo
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman. Pihaknya juga mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies TNBTS. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya, Kamis sore 7 September 2023.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). "Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Hasil Foto Prewedding Pakai Flare yang Picu Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Diejek Warganet
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, usai insiden itu, beredar luas di jagat maya hasil foto prewedding sebelum kebakaran terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Potret itu menampilkan pasangan yang mengenakan outer panjang.
Keduanya kompak berpose sembari mengangkat tangan sembari memegang flare. Penggunaan flare tersebut menciptakan asap putih yang membumbung di kawasan itu.
Warganet pun bereaksi dengan hasil foto prewedding yang dinilai gagal. Mereka meninggalkan komentar bernada pedas dan sinis pada potret itu.
"Hasil nya bikin kebakaran ngeri sih," tulis seorang warganet.
Warganet lainnya melanjutkan, "Hasil fotonya jelek banget."
"Calon mempelai berarti ditipu kah? Hasil fotonya jelek emang, kagak keliatan wajahnya malahan," tulis lainnya.
Advertisement