Liputan6.com, Jakarta - Kelompok pegiat lingkungan hidup, Pandawara Group, memberi imbauan pada semua partai politik di periode kampanye Pemilu 2024. Sesuai misi yang mereka bawa, pesannya tentu soal lingkungan, khususnya pengolahan sampah.
Lewat video yang dibagikan melalui akun Instagram mereka, Senin, 22 Januari 2024, Pandawara berpesan, "Untuk seluruh partai politik yang sedang berkampanye untuk pemilu di tahun 2024, alangkah baiknya, setelah masa kampanye selesai, kami yakin, seluruh partai politik nantinya bisa mengolah dan merapikan kembali banner maupun bendera dari hasil kampanye itu sendiri."
Pihaknya juga mengatakan bahwa mereka sebagai masyarakat berharap visi dan misi yang tertera di banner atau bendera kampanye bisa terealisasi setelah terpilih nantinya. "And last, but not least, kami imbau pada seluruh masyarakat Indonesia, kemajuan negeri ini tidak hanya ditentukan pemerintahan baru lainnya ... Kita juga punya peran yang besar dan penting untuk mencapai kemakmuran, kebahagiaan, dan kesejahteraan Indonesia di masa depan. Terima kasih," tandasnya.
Advertisement
Klip yang telah mengumpulkan 1,4 juta penayangan saat artikel ini ditulis telah mengundang berbagai komentar. "Belum apa-apa udah nyampah 😢," kata salah satunya, yang disahut pengguna lain, "Ada juga yang bikin celaka."
Ada juga warganet yang melempar diskusi, menulis, "Cocoknya banner mau diupcycle jadi apa nih?" yang dijawab, "Jadi totebag bagus sih." Sementara, ada juga yang berpendapat bahwa bekas bendera kampanye itu bisa dijadikan "seragam (anggota) DPRD, DPR, dan sekawanan mereka."
Â
Penertiban Alat Peraga Kampanye
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 mengutamakan keindahan dan kerapian kota dalam memasang alat peraga kampanye (APK), termasuk bendera partai maupun poster calon pejabat, lapor Antara, dikutip Rabu (24/1/2024).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri menyebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, dan pihak terkait mengklaim sudah menertibkan APK yang melanggar aturan.
Penertiban tersebut, kata Taufan, tidak hanya dilakukan di tempat-tempat sempat jadi lokasi kecelakaan, tapi juga seluruh wilayah DKI Jakarta agar "tidak ada yang dirugikan." Ia berkata, "Di seluruh Jakarta, kita sudah melakukan (penertiban APK) di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta pusat, kemudian Jakarta Timur, Matraman, sepanjang itu."
Pemprov DKI juga memberi waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan APK demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menuturkan, posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu mulai 19Â Januari untuk bergerak merapikan APK.
Advertisement
Beda Aturan Pemilu di Indonesia dan Jepang
Sebelum ini, beda aturan kampanye Pemilu di Negeri Sakura dan Indonesia telah jadi sorotan. Di Indonesia, masa kampanye Pemilu biasanya ditandai baliho besar calon legislatif maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tapi, tradisi tersebut tidak berlaku di penyelenggaraan Pemilu di Jepang.
Hal tersebut terungkap setelah seorang WNI yang kini bekerja dan tinggal di Jepang berbagi video yang kini viral di jagat maya. "Musim Pemilu di Jepang ditandai dengan mobil orasi yang keliling jalan raya, serta pemukiman," tulis akun TikTok @suci_amanda_ dalam video yang diunggah 10 Januari 2024.
Ia menyambung, "Pemilu di Jepang tidak boleh ada baliho segede gaban, apalagi paku-paku pohon dan nggak boleh bagi-bagi sembako juga."
Sebaliknya, poster-poster politisi hanya boleh ditempel di papan khusus yang disediakan pemerintah. Semua poster di papan itu juga harus memiliki ukuran sama besar dan satu politisi hanya mendapat satu ruang tempel poster.
Poster politisi juga jarang ditemukan di pemukiman penduduk. Menurutnya, paling terlihat hanya satu atau dua poster saja, dan itu pun ditempatkan dengan cukup rapi.
Tidak Ada Kontak Langsung dengan Warga
Suci juga bercerita bahwa bujet kampanye telah diatur pemerintah dan kandidat atau partai politik dilarang menggunakan uang melebihi batas yang ditetapkan. Orasi politik pun diatur ketat pemerintah Jepang.
Penyelenggaraannya juga hanya boleh dilakukan di ruang publik. Politisi melalui relawan atau tim suksesnya tidak bisa melakukan kontak langsung atau mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu di masa kampanye.
Sementara itu, mengutip laman resmi KPU, pelaksaan kampanye di Indonesia diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ketentuannya diisebutkan detail pada Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye Pemilu pada umum.
Bahan kampanye Pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Di pasal tersebut juga tercantum ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker yang diperbolehkan.Â
Di Pasal 34 peraturan tersebut, disebutkan bahwa bahan kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan. Pemasangan juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Advertisement