Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Ada yang Bisa Sekalian Long Weekend

Pada 2024 ini, ada sekitar total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Diketahui selama bulan Februari 2024 terdapat dua hari libur nasional.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 29 Jan 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender (Photo by Debby Hudson on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa dalam beberapa hari lagi, kalender akan berganti menjadi bulan Februari. Anda yang bersiap mengajukan cuti di awal tahun dan ingin memanfaatkan untuk berlibur tentu ingin mencari tahu tanggal merah Februari 2024.

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Senin )29/1/2024), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan libur nasional tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri, di antaranya Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan tertuang dalam Keputusan Bersama No.855.2023, No.3/2023, dan No.4/2023. Pada 2024 ini, ada sekitar total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Diketahui selama bulan Februari 2024 terdapat dua libur nasional.

Dua libur nasional tersebut yaitu peringatan Isra Mikraj 1445 H pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian terdapat satu tanggal merah cuti bersama.

Cuti bersama tersebut untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Pada bulan Februari ini pemerintah juga menetapkan libur yakni pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.

Berikut adalah daftar tanggal merah di bulan Februari 2024:

Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.

 

Libur Nasional Tahun 2024

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender/copyright: pexels/pixabay

Jika belum bisa mengajukan cuti pada Februari, maka Anda harus menyimak secara lengkap tanggalan merah pada kalender tahun 2024 yang juga bisa dimanfaatkan untuk mengajukan cuti dan libur agak panjang. Berikut 17 hari libur nasional di tahun 2024 berdasarkan SKB ketiga menteri:

1. Tahun Baru 2024 Masehi: Senin, 1 Januari 2024.

2. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Kamis, 8 Februari  2024.

3. Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili: Sabtu, 10 Februari 2024.

4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946: Senin, 11 Maret 2024.

5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 29 Maret 2024.

6. Hari Paskah: Minggu, 31 Maret 2024.

7. Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah: Rabu, 10 April 2024 - Kamis, 11 April 2024.

8. Hari Buruh Internasional: Rabu, 1 Mei 2024.

9. Kenaikan Isa Al Masih: Kamis, 9 Mei 2024.

10. Hari Raya Waisak 2568 BE: Kamis, 23 Mei 2024.

11. Hari Lahir Pancasila: Sabtu, 1 Juni 2024.

12. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah: Senin, 17 Juni 2024.

13. Tahun Baru Islam 1446 Hijriah: Minggu, 7 Juli 2024.

14. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Sabtu, 17 Agustus 2024.

15. Maulid Nabi Muhammad SAW: Senin, 16 September 2024.

16. Hari Raya Natal: Rabu, 25 Desember 2024.

Cuti Bersama Tahun 2024

[Fimela] Kalender
Ilustrasi kalender | unsplash.com/@bajkorenata

Sebelum ditetapkan keputusan bersama tersebut, ketiga menteri telah mengikuti rapat yang dipimpin Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Melansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri berikut ini adalah daftar cuti bersama tahun 2024 mendatang:

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili:

Jumat, 9 Februari 20242.

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946:

Selasa, 12 Maret 20243.

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah:

Senin, 8 April 2024Selasa, 9 April 2024

Jumat, 12 April 2024

Senin, 15 April 20244.

Kenaikan Isa Al Masih:

Jumat, 10 Mei 20245.

Hari Raya Waisak:

Jumat, 24 Mei 20246.

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah:

Selasa, 18 Juni 20247.

Hari Raya Natal:

Kamis, 26 Desember 2024

Imlek 2024, Ada 4 Shio yang Bakal Bernasib Buruk

Ilustrasi
Ilustrasi angpao Imlek. (dok. pexels/Angela Roma)

Mendekati perayaan Imlek 2024, terdapat lusinan tradisi. Selain itu selebrasi Tahun Baru China hampir pasti soal ramalan nasib sepanjang tahun. Sayangnya, sementara beberapa diprediksi berlimpah keberuntungan menyusul perayaan Imlek 2024, ada pula yang diramalkan tertimpa takdir buruk di Tahun Naga Kayu.

Hal ini menggarisbawahi peringatan tersebut adalah konsep fan tai sui, atau menyinggung Grand Duke of Jupiter, sebuah konsep yang berakar pada astrologi China di mana dewa dikaitkan dengan bintang dan konstelasi, catat SCMP, dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.

Ada 60 dewa dalam astrologi China, yang mana satu untuk masing-masing dari 12 lambang zodiak sesuai siklus orbit Jupiter sekitar 12 tahun. Itu dikombinasikan dalam lima elemen astrologi Tiongkok, yakni logam, kayu, tanah, api, dan air.

Terdapat 60 dewa dalam astrologi China, yang mana satu untuk masing-masing dari 12 lambang zodiak sesuai siklus orbit Jupiter sekitar 12 tahun. Itu dikombinasikan dalam lima elemen astrologi Tiongkok, yakni logam, kayu, tanah, api, dan air. di Tahun Naga, Anjing, Kelinci, atau Kerbau untuk mengusir ramalan nasib buruk di Tahun Naga Kayu.

Infografis Tradisi Tahun Baru Imlek
Tradisi-tradisi saat perayaan Tahun Baru Imlek (dok.Liputan6.com/Trie Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya