Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Australia berinisial MJF dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Pria berusia 25 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi karena menganiaya seorang sopir taksi. Ia dipulangkan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polsek Kuta yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Â
"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu, 5 Mei 2024, dilansir dari Antara.
Advertisement
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, turis Australia itu masuk wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024. Baru tinggal beberapa hari, ia berulah.Â
Pada Minggu, 21 April 2024, ia menganiaya seorang sopir taksi di kawasan sentral parkir Kuta, sekitar pukul 22.05 Wita. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, kasus bermula saat korban bernama Putu Arsana sedang mengantar tamu menuju hotel.
Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, Arsana melihat sesama warga negara asing (WNA) terlibat keributan hingga menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobilnya yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Hendak Kabur ke Australia
Menurut keterangan korban, pelaku memukulnya lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban terluka. Arsana kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta mengusut keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 26 April 2024, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
MJF akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan. "Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Agus.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, ia menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian. Suhendra mengatakan MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Â
Â
Â
Advertisement
Deportasi Produser Pick Me Trip in Bali
Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi dua produser acara Pick Me Trip in Bali ke Korea Selatan. Mereka adalah laki-laki berinisial YJC dan perempuan berinisial NJ, dan merupakan orang yang bertanggung jawab atas proses produksi program reality show yang juga dibintangi Dita Karang.
"Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Minggu, 28 April 2024, dilansir dari Antara.
Kedua produser dideportasi pada Sabtu malam, 27 April 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Seoul, Korea Selatan. Mereka dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.
Suhendra menjelaskan, awalnya produser tersebut mengajukan permohonan izin pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. Pihak KBRI memberikan rekomendasi, tapi dengan menyertakan sejumlah poin yang mesti diperbaiki. Namun, kedua produser tak kunjung menghubungi KBRI Seoul, dan malah sampai di Bali pada 21 April 2024 bersama rombongan tim produksi.
Para Bintang Tamu Diizinkan Pulang
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tjok Bagus Pemayun juga ikut angkat suara terkait hal ini. Pemayun menyebut meski program tersebut merupakan promosi gratis bagi pariwisata, soal perizinan tetap harus mengikuti aturan yang ada.
"Izin untuk syuting sudah didapat dari Kemendikbudristek, tapi ternyata mereka tidak mengajukan visa khusus untuk keperluan syuting yang tentu saja berbeda dengan visa untuk wisata. Jadi itu yang membuat mereka kena masalah," tuturnya.
Program ini sebelumnya dikabarkan bakal tayang di KBS Joy. Namun, stasiun TV ini menjelaskan belum ada yang dikonfirmasi soal penayangannya.
"Kami tak punya koneksi dengan perusahaan produksi yang melakukan syuting di Bali," kata pihak KBS Joy, dilansir dari Korea JoongAng Daily.
Sementara itu, Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, hingga Lim Na Young akhirnya bisa bernapas lega setelah tertahan di Pulau Dewata saat syuting Pick Me Trip in Bali. Mereka sempat tak bisa pulang pada hari yang dijadwalkan pada Kamis, 25 April 2024, karena permasalahan dokumen keimigrasian.
Dari total 32 anggota rombongan variety show ini, 15 orang di antaranya kembali ke Korea pada Jumat, 26 April 2024. Kemudian, 14 orang lainnya menyusul sehari kemudian keesokan harinya.
Â
Advertisement