Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?

Sebagian negara Uni Eropa sudah menghapuskan kebijakan golden visa dengan berbagai alasan. Tetapi, Malta dan Hungaria masih menerapkan kebijakan tersebut.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 11 Jun 2024, 09:01 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)
Ilustrasi Visa Inggris (Gov.uk)

Liputan6.com, Jakarta - Golden visa menawarkan kesempatan kepada orang-orang kaya untuk mendapatkan izin tinggal di negara Uni Eropa (UE) dengan berinvestasi atau berdonasi dalam jumlah besar. Namun, skema ini semakin dikritik yang berujung penghapusan oleh sebagian besar negara UE.

Mengutip dari laman Euronews, Minggu, 9 Juni 2024, popularitas skema ini semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Utamanya di kalangan orang-orang yang khawatir terdampak keputusan politik yang bisa membatasi hak-hak mereka, seperti Brexit.

Namun, negara-negara Uni Eropa mulai memperketat skema golden visa. Sebagian besar negara Uni Eropa itu mempertanyakan keamanannya dalam beberapa tahun terakhir. 

Portugal mengubah skemanya pada Oktober lalu dengan menghapus investasi real estat sebagai dasar permohonan golden visa. Begitu pula dengan Spanyol yang menghapuskan kesempatan golden visa untuk mereka yang berinvestasi di real estat sejak 2024. Belanda juga mengakhiri skema golden visa pada Januari 2024. 

Golden visa sebenarnya memiliki persyaratan sederhana, seperti berusia di atas 18 tahun, memiliki catatan kriminal yang bersih, dan memiliki dana yang cukup untuk melakukan investasi yang diperlukan. Selain Golden Visa, ada pula Golden Paspor yang memungkinkan orang asing memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang sama. Bagi negara-negara di UE, hal ini juga berarti orang asing bisa mengakses banyak manfaat saat menjadi penduduk suatu negara, termasuk kebebasan bepergian di kawasan tersebut.

Malta Masih Memberikan Golden Visa

Ilustrasi visa schengen.
Ilustrasi visa schengen. (dok. Schengen Visa Info/https://www.schengenvisainfo.com//Tri Ayu Lutfiani)

Uni Eropa mulai mempertanyakan kedua skema tersebut. Pada 2022, Komisi Eropa meminta pemerintah UE untuk berhenti menjual kewarganegaraan kepada investor.

Seruan ini datang sebagai bagian dari tindakan untuk menindak industri gabungan bernilai miliaran euro ini dan mengurangi risiko keamanan. Beberapa negara Uni Eropa akhirnya telah membatalkan skema golden visa mereka.

Belgia termasuk salah satu negara yang menyerukan agar koleganya di Uni Eropa memeriksa ulang apakah orang-orang yang terkena sanksi akibat perang masih memegang golden visa atau golden paspor yang telah mereka keluarkan. Di masa lalu, UE juga mengatakan bahwa skema semacam ini meningkatkan risiko terhadap keamanan, transparansi, dan nilai-nilai yang mendasari proyek Uni Eropa.

Pada Februari 2022, pemerintah Inggris membatalkan skema golden visa sebagai bagian dari upaya untuk menekan aliran uang kotor dari Rusia. Irlandia juga menghentikan skema golden visa pada Februari 2023 setelah adanya laporan tentang penyalahgunaan pajak.

 

Risiko Pemberian Golden Visa dan Golden Paspor

Ilustrasi paspor, passport, visa
Ilustrasi paspor, passport, visa. (Photo by mana5280 on Unsplash)

Pada Oktober 2022, Komisi Eropa mendesak Albania untuk "menahan diri dalam mengembangkan skema kewarganegaraan investor (golden visa)". "Skema seperti itu akan menimbulkan risiko terkait keamanan, pencucian uang, penghindaran pajak, pendanaan teroris, korupsi dan infiltrasi oleh kejahatan terorganisir, dan tidak sesuai dengan norma-norma Uni Eropa," demikian peringatan mereka dalam sebuah laporan. Albania akhirnya menunda rencananya untuk menerapkan golden visa.

Ancaman juga datang dari luar UE. Pada Oktober 2022, Komisi Eropa mengusulkan penangguhan perjanjian pembebasan visa Vanuatu karena risiko Golden Paspor. Mereka beralasan skema itu memungkinkan warga negara dari negara ketiga untuk mendapatkan kewarganegaraan Vanuatu. Lewat skema tersebut, mereka bisa memberi akses bebas visa ke negara-negara zona Schengen. 

Meski begitu, masih ada beberapa negara di UE yang menawarkan golden visa. Salah satunya adalah Malta, yang menawarkan kewarganegaraan dalam waktu 12 hingga 36 bulan dengan jumlah investasi minimum 690 ribu euro atau setara Rp11,4 miliar. Hungaria juga berencana untuk memperkenalkan kembali skema golden visa pada 2024 setelah mengakhirinya pada 2017.  

Indonesia Justru Giatkan Golden Visa

Ilustrasi visa paspor
Ilustri visa paspor (dok.unsplash/ Jaimie Harmsen)

Sementara itu, mengutip dari Tim Bisnis Liputan6.com, 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru akan memberikan progam Golden Visa kepada sejumlah investor asing maupun tokoh internasional. Salah satu penerima Golden Visa ialah seorang ahli imunologi dan genetika Amerika Serikat bernama Bruce Alan Beutler.

Kebijakan golden visa telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Tujuannya agar mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.

"Golden visa merupakan produk keimigrasian inovatif yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangannya, Senin, 20 Mei 2024.

Suharso menjelaskan sejumlah keuntungan pemegang golden visa. Pertama, kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi. Kedua, pemegang golden visa bisa keluar-masuk Indonesia secara multiple entries, ketiga, jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia bagi pemegang Golden Visa.

Keempat, pemegang Golden Visa diperbolehkan untuk mempunyai aset di Indonesia. Kelima, pemegang Golden Visa berkesempatan lebih cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia.

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia
Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya