Liputan6.com, Batam: Seorang turis warga Malaysia ditangkap polisi di Tanjungbalai Karimun, Riau, baru-baru ini. Orang Malaysia bernama Law Yeh Uah itu kedapatan membawa puluhan lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diragukan keasliannya. Ia diciduk di penginapannya, sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, Riau.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat Superintendent M. Natsir Ahmad mengatakan, penangkapan ini bermula dari pengaduan petugas hotel yang mencurigai uang pembayaran yang digunakan tersangka. Setelah disergap, ternyata tersangka memiliki banyak uang pecahan bergambar mantan Presiden Soeharto itu. Polisi kemudian menyita 25 lembar uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.
Namun, Law Yeh Uah membantah tuduhan polisi. Ia mengaku sebagai seorang petani yang kebetulan memperoleh uang itu dari hasil penukaran uang ringgit di Kukup, Malaysia. Namun, Natsir Ahmad mengatakan, polisi justru menduga tersangka sebagai anggota sindikat pemalsu uang rupiah di negaranya.
Saat ini, warga negara jiran itu mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat guna menjalani proses hukum. Natsir Ahmad menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(HFS/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat Superintendent M. Natsir Ahmad mengatakan, penangkapan ini bermula dari pengaduan petugas hotel yang mencurigai uang pembayaran yang digunakan tersangka. Setelah disergap, ternyata tersangka memiliki banyak uang pecahan bergambar mantan Presiden Soeharto itu. Polisi kemudian menyita 25 lembar uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.
Namun, Law Yeh Uah membantah tuduhan polisi. Ia mengaku sebagai seorang petani yang kebetulan memperoleh uang itu dari hasil penukaran uang ringgit di Kukup, Malaysia. Namun, Natsir Ahmad mengatakan, polisi justru menduga tersangka sebagai anggota sindikat pemalsu uang rupiah di negaranya.
Saat ini, warga negara jiran itu mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kepulauan Riau Barat guna menjalani proses hukum. Natsir Ahmad menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(HFS/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)