Mantan Bupati Pelalawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Tengku Azmun Jaafar dituntut hukuman 12 tahun penjara karena telah menyalahgunakan izin izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman. Terdakwa juga harus mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 13,2 miliar dan denda Rp 500 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2008, 17:36 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2008, 17:36 WIB
080826cbupati-riau.jpg

Liputan6.com, Jakarta:
Tengku Azmun Jaafar dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/8) siang, jaksa penuntut umum menyatakan mantan Bupati Pelalawan, Riau, itu terbukti bersalah karena mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada lahan hutan yang masih asli.

Jaafar berbuat itu bersama Bambang Puji Suroso, Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan, sejak 2000 hingga 2002. Izin tersebut diberikan kepada istri, anak, dan kakak terdakwa, Tengku Lukman Jaffar, hingga sopir Jaafar. Akibat perbuatan Jaafar, negara dirugikan lebih dari Rp 1,2 triliun [baca: Kasus Korupsi Bupati Pelalawan Digelar].

Selain dituntut 12 tahun penjara, Jaafar juga harus mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 13,2 miliar dan denda Rp 500 juta. Jika uang itu tak dikembalikan, hukuman terdakwa akan ditambah tiga tahun penjara.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya