Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, telah dilakukan secara maksimal dan transparan.
Menurut Nicolas, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UKI.
Baca Juga
"Selama tahap penyelidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya maksimal dan transparan. Kami bahkan mendatangkan ahli untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Nicolas membeberkan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian Kenzha. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mendukung dugaan penganiayaan seperti yang disampaikan pihak keluarga.
"Setelah semua keterangan saksi dihimpun dan bukti-bukti dianalisis, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini," jelasnya.
Menanggapi langkah pihak keluarga korban yang mengadukan penghentian penyelidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, Nicolas menghormati hak tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses penyelidikan yang sudah dilakukan.
"Itu hak mereka untuk melaporkannya. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Divpropam Polri untuk menilai apakah penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Nicolas.
Nicolas menambahkan, Polres Metro Jakarta Timur tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam setiap proses penyelidikan.
Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri
Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).
"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan," kata kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, keluarga korban merasa dipersulit untuk mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu cepat menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.
Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius yang perlu mendapat perhatian penuh.
Advertisement
Saksi Kunci Belum Diperiksa
Lebih jauh, Manotar mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat saksi kunci, yakni teman dekat Kenzha, yang belum pernah diperiksa penyidik. Keluarga tetap bersikukuh bahwa Kenzha adalah korban penganiayaan berat hingga berujung kematian, bukan akibat kecelakaan biasa.
Selain itu, keluarga korban memprotes keras proses pra-rekonstruksi yang digelar penyidik tanpa melibatkan pihak keluarga.
"Pra-rekonstruksi tanpa kehadiran keluarga itu ilegal. Kami menolak mengakuinya karena itu melanggar prosedur hukum," kata Manotar.
Dalam kesempatan yang sama, ayah korban, Eben Haezar Happy Walewangko, menunjukkan bukti luka di tubuh anaknya, termasuk bekas tapak sepatu dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.
"Apakah ini yang disebut kecelakaan? Ini tapak sepatu masih membekas jelas, ada luka di kepala, tangan, dan tubuh korban. Ini akibat benda tumpul, bukan kecelakaan biasa," ungkap Eben.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
