Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Bisa Dicabut

Wawancara Corby jadi salah satu pertimbangan. "Katanya dibayar sekian juta dolar, itu kan sudah nggak bagus ya?"

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Feb 2014, 19:44 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 19:44 WIB
corby-mewah-140212c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, pihaknya bisa langsung mencabut pembebasan bersyarat bagi terpidana kepemilikan mariyuana seberat 4,2 kilogram Schapelle Leigh Corby. Hal ini jika warga negara Australia tersebut melanggar aturan yang telah ditentukan. Salah satunya adalah melakukan tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Ya jelas sekali Corby itu wajib memenuhi berbagai persyaratan yang menjadi alasan dia mendapatkan BB (bebas bersyarat) dan juga dalam mendapatkan itu hal-hal yang bisa menyebabkan BB itu dicabut juga ada," ujar Amir usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dan bagi Amir, wawancara dengan media yang permohonannya sudah diajukan pihak keluarga Corby kepada kementeriannya juga merupakan salah satu hal yang dapat dijadikan alasan untuk mencabut status bebas bersyarat.

"Nanti membuat wawancara dan sebagainya itu kan belum apa-apa sudah menimbulkan keresahan, kecemburuan masyarakat. Katanya dibayar sekian juta dolar, itu kan sudah nggak bagus ya? Belum lagi bisa kita menduga apa yang akan dia sampaikan. Kita ingin mengingatkan bahwa dia itu adalah narapidana," kata Amir.

Schapelle Leigh Corby merupakan gadis asal Australia yang tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004, saat dalam perjalanan liburan ke Bali. Oleh aparat keamanan, Corby kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.

Setelah melalui proses di Pengadilan. Negeri Denpasar, Corby kemudian dijatuhkan hukuman badan selama 20 tahun penjara. Corby pun melakukan semua upaya hukum agar bisa bebas dari hukuman tersebut, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dan MA memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara Corby tersebut.

Namun, perempuan tersebut akhirnya bisa bernafas lega setelah Presiden SBY mengabulkan permohonan grasinya pada Mei 2012. Selama melaksanakan hukumannya di lapas, Corby juga kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, di antaranya pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.

Selama masa pembebasan bersyarat hingga Mei 2017, Corby tidak diperbolehkan ke luar negeri, serta akan diawasi oleh tim pengawas dari balai pemasyarakatan. Ratu Mariyuana ini juga diwajibkan untuk melapor 2 kali setiap bulan, dan tidak diperbolehkan melanggar hukum. Jika kembali melanggar, maka pembebasan bersyarat Corby akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas. (Shinta Sinaga)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya