Ubah BAP, Dirut Pertamina Ditegur Hakim Tipikor

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Mar 2014, 16:32 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 16:32 WIB
karenagustiawan-130518b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen mengaku ketika dicecar majelis hakim mengenai adanya permintaan duit Tunjangan Hari Raya alias 'THR' dari DPR.

"Mohon maaf yang mulia sebagai saksi saya hanya ingin menjelaskan apa yang saya alami sendiri," kata Karen Agustiawan dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Mendengar hal itu, anggota majelis hakim, Anwar kemudian membacakan BAP Karen saat diperiksa penyidik KPK. Saat itu, di BAP Karen menjelaskan adanya permintaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Hakim Anwar juga menanyakan keterangan Karen mengenai laporan dari Direksi Pertamina Pertamina, yaitu Afdal Bahaudin dan Hanung Badya soal pemanggilan oleh anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Jhonny Allen Marbun dan Sutan Bhatoegana. Bahkan pertanyaan yang sama juga diajukan Hakim Ketua Amin Ismanto.

"Saudara pernah dilaporin oleh Afdal dan Hanung dipanggil oleh Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana. Pernah nggak dilapori?" tanya anggota majelis hakim Amin.

Namun, Karen menjawab belum dilapori. "Pada saat itu saya masih belum (dilapori)," ujar Karen.

Karen kemudian terdiam usai menjawab dan langsung ditegur majelis hakim. "Saudara nggak usah berpikir. Pertanyaan saya, pernah nggak?" ujar Amin

Kali ini jawaban Karen berbeda. Ia menjawab bahwa ia tidak pernah dilapori. Oleh karena itu, majelis hakim kemudian mengingatkan, jika Karen menjawab dengan keterangan palsu, maka hal itu bisa berisiko.

"Setelah disumpah itu, ada akibat hukumnya kalau saksi memberikan keterangan yang tidak benar. Setidak-tidaknya dikenai sumpah palsu," kata hakim Matheus.

"Majelis bisa menetapkan saksi memberikan keterangan yang tidak benar ini ditetapkan langsung ditahan, karena memberi sumpah palsu. Kalau mulai ditetapkan itu ibu nggak pulang lagi ke rumah. Saya nyatakan tidak menakut-nakuti tapi saya hanya mengingatkan," ucap Matheus.

Majelis kemudian membacakan BAP Karen saat disidik KPK. "Di BAP, saudara bilang pernah minta uang, saya lupa untuk apa dan jumlah berapa?" kutip majelis hakim Matheus.

Karen kemudian menjawab bahwa BAP itu sudah diubahnya. "Sudah saya ralat yang mulia," ujar Karen. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

[VIDEO] Dirut Pertamina Bersaksi dalam Sidang Rudi Rubiandini

Dirut Pertamina Beber `Buka-Tutup Kendang` Rudi Rubiandini

Hakim Ancam Tahan Mantan Anak Buah Menteri Jero Wacik

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya