Hindari Selingkuh, KY Minta MA Kaji Ulang Penempatan Hakim

Pertimbangan itu perlu diperhatikan MA, mengingat mulai muncul kasus perselingkuhan yang dilakukan hakim.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Mar 2014, 01:23 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 01:23 WIB
pengadilan130325b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Jauh dari keluarga disinyalir menjadi salah satu faktor utama para hakim selingkuh. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali sistem penempatan hakim.

"Kita minta MA meninjau apakah penempatan hakim nanti diletakan dekat dengan keluarganya, jadi tidak terlalu jauh," kata Hakim Bidang Hubungan Antarlembaga KY Imam Anshori Saleh di gedung MA, Selasa (4/3/2014).

Anggota Majelis Kehormatan Hakim itu menjelaskan pertimbangan tersebut perlu diperhatikan MA, mengingat mulai muncul kasus perselingkuhan yang dilakukan hakim. Imam menilai faktor jauh dari keluarga cukup memiliki andil disamping faktor moral.

"Kasus asusila itu kebanyakan mereka terpisah antara suami dan istri. Misalnya tidak tinggal satu rumah," lanjutnya.

Hal itu juga terjadi pada kedua hakim Pengadilan Negeri Tebo, Elsadela dan Matsuhi yang dihukum pemecatan tetap dengan hak pensiun karena selingkuh.

Elsadela tinggal sendiri di rumah kontrakannya di Tebo, sedangkan suaminya bertugas sebagai protokol di Tanjung Jambon.

Sedangkan, Matsuhi tinggal di rumah dinas di Tebo. Sedangkan istrinya tinggal di Lampung karena harus merawat anak ketiga mereka yang sakit.

Keduanya bertemu saat Elsadela berniat menanyakan tata cara pengajuan cerai. Kesempatan itu dimanfaatkan Matsuhi untuk mendekati ibu satu anak itu.

Bujuk rayu bapak 3 anak itu akhirnya berhasil. Keduanya semakin dekat sampai akhirnya menjalin hubungan terlarang. Bahkan, sampai melakukan hubungan suami istri di ruang kerja Matsuhi.

Suami Elsadela, Herman akhirnya mencium perselingkuhan itu dan melabrak keduanya saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Keduanya tak bisa mengelak lagi. Herman lalu melaporkan tindakan memalukan itu ke KY. (Raden Trimutia Hatta)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya