Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar akan menghadapi vonis majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu menegaskan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya berharap majelis hakim dalam memutus kasus ini bisa secara objektif. Terutama terkait aktor-aktor utama di balik kasus dugaan korupsi P3SON.
"Tentunya berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran, dan siapa yang menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudi lewat pesan singkatnya, Senin 10 Maret 2014.
Lebih jauh Rudi menyebut nama-nama yang sejatinya menikmati uang haram Hambalang. Sementara kliennya hanyalah tumbal dari pemegang kekuasaan dalam kasus ini.
"Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan. Orang-orang seperti DK, pegawai rendah di Kemenpora secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudi.
Namun demikian, lanjut Rudi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Termasuk kepada KPK agar bisa mengembangkan kasus ini secara lebih jauh dalam pengungkapannya.
"Kita percaya KPK akan objektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.
Sebelumnya, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Adapun hal yang meringankan adalah Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum. Jaksa juga mempertimbangkan Deddy yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Hari Ini Divonis, Deddy Kusdinar Harapkan Hakim Objektif
Kuasa hukum Deddy Kusdinar berharap majelis hakim memutus kasus ini dengan objektif, khususnya terkait aktor utama di balik Hambalang.
diperbarui 11 Mar 2014, 07:36 WIBDiterbitkan 11 Mar 2014, 07:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta