Hari Ini Divonis, Deddy Kusdinar Harapkan Hakim Objektif

Kuasa hukum Deddy Kusdinar berharap majelis hakim memutus kasus ini dengan objektif, khususnya terkait aktor utama di balik Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Mar 2014, 07:36 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 07:36 WIB
deddy-kusdinar-140225b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar akan menghadapi vonis majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014). Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu menegaskan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso mengatakan, kliennya berharap majelis hakim dalam memutus kasus ini bisa secara objektif. Terutama terkait aktor-aktor utama di balik kasus dugaan korupsi P3SON.

"Tentunya berharap besar kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran, dan siapa yang menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudi lewat pesan singkatnya, Senin 10 Maret 2014.

Lebih jauh Rudi menyebut nama-nama yang sejatinya menikmati uang haram Hambalang. Sementara kliennya hanyalah tumbal dari pemegang kekuasaan dalam kasus ini.

"Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan. Orang-orang seperti DK, pegawai rendah di Kemenpora secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudi.

Namun demikian, lanjut Rudi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Termasuk kepada KPK agar bisa mengembangkan kasus ini secara lebih jauh dalam pengungkapannya.

"Kita percaya KPK akan objektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.

Sebelumnya, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun hal yang meringankan adalah Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum. Jaksa juga mempertimbangkan Deddy yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya