SBY Sebut Century Kebijakan yang Tak Bisa Dipidana, Tanggapan KPK?

SBY menyebut Century merupakan kebijakan, sehingga tidak bisa dipidana. Namun KPK meminta semua pihak harus menghormati proses hukum

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Mar 2014, 20:24 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 20:24 WIB
kpk-140207b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) 10 Februari 2014 malam kemarin, mengatakan Century itu merupakan kebijakan yang tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan itu bisa dipidanakan.

Apa tanggapan KPK? "Siapapun harus hormati proses sidang yang berjalan. Bahwa dalam prosesnya KPK tetapkan tersangka BM yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Menurut Johan, KPK sama dengan pemerintah yang dikepalai SBY harus menghormati semua proses hukum kasus Century. Belum lagi, penyidikan yang dilakukan masuk dalam ranah hukum yang konsekuensinya pasti naik ke tahap lebih lanjut, yakni persidangan.

"Saya tidak tanggapi pernyataan orang per orang. Kasus ini kan kasus hukum, biar nanti hakim yang menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK, karena itu kan kewenangan hakim. Jadi kami imbau, semua pihak mari hormati proses hukum," ucap Johan.

Pada 2010 silam, Presiden SBY pernah menyebut pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan, bukan kasus. Sehingga tidak bisa dipidanakan sebagai kasus-kasus pidana lainnya, sebab kebijakan itu perlu diambil untuk penyelamatan bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu.

Selain itu, pada 10 Februari di Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), SBY juga bilang Century itu kebijakan. Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau ada pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan itu bisa dipidanakan.

Adapun, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), BM dinyatakan menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Tak hanya itu, BM juga didakwa bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang V BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang III BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang VIII BI Ardhayadi M serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). (Rizki Gunawan)

Baca Juga:

Soal Boediono, SBY Diminta Konsisten Tak Intervensi Hukum

Boediono di Pusaran Skandal Century

SBY Minta Century Diamankan? Ruhut: Anas Pembohong Besar!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya