Mobil Wawan untuk DPD Golkar Banten Disita KPK

KPK sita mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 1103 NFR milik Wawan

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Mar 2014, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2014, 18:24 WIB
Sidang Wawan
(Liputan TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan yang diduga berkaitan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang  melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik menyita mobil Innova warna hitam B 1103 NFR," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Johan menjelaskan, mobil yang disita penyidik KPK dari kantor PT Bali Pasific Pragama itu diduga merupakan pemberian Wawan kepada DPD Partai Golkar Banten. "Mobil itu diduga pemberian TCW ke sekretariat DPD Golkar Banten," kata dia.

Dengan hadirnya mobil tersebut di halaman parkir Gedung KPK, maka total roda empat yang sudah disita lembaga pimpinan Abraham Samad Cs yang berkaitan dengan pencucian uang Wawan sudah mencapai 60 unit. "Tapi ini belum selesai. Jika masih terdapat aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini maka dapat juga disita," pungkas Johan. (Raden Trimutia Hatta)

Baca Juga:

Ditambah 6 Truk, Total Sudah 58 Mobil Milik Wawan Disita KPK

KPK Sita 5 Truk Wawan Adik Ratu Atut

Kasus Atut, Ketua DPP Golkar dan Walikota Serang Diperiksa KPK

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya