Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Operasional Polres Pelalawan dibantu Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Asap Riau menangkap 10 orang yang diduga pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Bersama 10 orang ini, petugas juga mengamankan 6 unit ekskavator. Saat ini, pelaku yang diamankan masih diperiksa intensif. Kalau ada bukti kuat, para pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Rabu (19/3/2014).
Dijelaskan Guntur, pelaku diduga akan membuka lahan untuk perkebunan di Teluk Meranti. Hutan yang ditebang merupakan hutan konservasi. "Dan sebelumnya, lokasi itu terbakar," kata Guntur.
Apakah ada unsur kesengajaan membakar atau memang praktik illegal logging, penyidik kepolisian masih mendalami. "Bersama pelaku, juga diamankan kayu-kayu hasil tebangan," jelas Guntur.
Sebelum penangkapan, Satgas Penanggulangan Asap menemukan adanya aktivitas 2 ekskavator di lahan yang baru saja terbakar di Kepulauan Meranti. Selanjutnya, tim bergerak dan melakukan penangkapan.
Sejauh ini, imbuh Guntur, Satgas Penanggulangan Asap Riau sudah menetapkan 66 tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. Salah satunya adalah PT National Sago Prima. Sisanya merupakan pemodal dan masyarakat biasa.
"Dari 66 tersangka itu, ada 48 berkas yang masih dikerjakan penyidik. 21 di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan dan 2 berkas sudah dinyatakan lengkap," ucap Guntur.
Menurut Guntur, petugas di lapangan masih mencari 5 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka bisa saja bertambah karena petugas masih menyisir sejumlah lokasi sisa kebakaran," pungkas Guntur. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Polisi Takut Tindak Perusahaan Pembakar Lahan di Riau?
Kebakaran Riau, Antara Faktor Alam dan Manusia
25 Pembakar Lahan Ditangkap Polda Riau