Polda Jaya Gelar Pra Reka Ulang Pembunuhan AKBP Pamudji

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka kasus penembakan Kayanmar Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 20 Mar 2014, 07:51 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 07:51 WIB
PRA REKONTRUKSI PENEMBAKAN AKBP PAMUDJI
Evaluasi penggunaan Senjata Api Oleh Para Personil Polisi Terkait Penembakan AKBP Pamudji

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka Brigadir Susanto terkait kasus penembakan terhadap AKBP Pamudji ini dilakukan setelah meminta keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penetapan ini juga diperkuat dengan ditemukannya  alat bukti berupa sisa-sisa jelaga mesiu pistol di tangan tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (20/3/2014), selain itu ditemukan pula sejumlah bercak darah korban di baju Brigadir Susanto.

Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi melakukan pra reka ulang di gedung piket Yanma, Polda Metro Jaya. Pra reka ulang ini diperagakan sebagian adegan. Di antaranya saksi Aiptu D tengah berjalan menjauh dari gedung piket Yanma.

Sekitar puluhan meter, saksi Aiptu D kembali berbalik arah setelah mendengar teriakan tersangka, Brigadir Susanto. Saat itu saksi melihat tersangka mengangkat tangan sambil berteriak jika AKBP Pamudji tewas bunuh diri.

Dalam pra reka ulang ini diperagakan sebelas adegan. Namun penyidik tidak menghadirkan tersangka. Sementara perannya digantikan pemeran pengganti. Penyidik hanya menghadirkan Aiptu D, saksi yang sempat melihat cekcok antara korban dan tersangka.

Sementara terkait kasus penembakan ini, Kapolri Jenderal Sutarman langsung melakukan evaluasi penggunaan senjata api oleh para personelnya. Nantinya penggunaan senjata api akan diperketat melalui sejumlah proses. Seperti psikotest dan kestabilan emosi psikologi. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Sosok AKBP Pamudji di Mata Keluarga

Pembunuh Pamudji dan Sisa Mesiu

[VIDEO] Polres Jombang Periksa Senpi Semua Anggota

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya