Saksi Sebut Bos Indoguna Tak Tahu Pencairan Uang ke Fathanah

Saksi menyebutkan tanda tangan pengeluaran uang untuk Fathanah dari PT Indoguna Utama tidak dilakukan oleh Dirut Maria Elisabeth Liman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mar 2014, 19:57 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 19:57 WIB
[FOTO] Saksi Maria Elizabeth Liman Takut Sebut Menteri yang Terlibat
Maria Elizabeth Liman mendengarkan dengan serius keterangan saksi saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Maria Elisabeth Liman yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama. Salah satu yang dihadirkan adalah karyawan Maria di Indoguna, Melani Mulya.

Accounting Manager PT Indoguna Utama itu mengaku, bosnya tidak mengetahui seluk beluk pemberian uang dari perusahaannya kepada Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Sebab, dia mengaku Maria tidak banyak menghabiskan waktu di kantor.

"Ibu Elisabeth lebih banyak di luar negeri daripada di kantor," kata Melani di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Melani juga menjelaskan bahwa di perusahaannya, kewenangan pengeluaran uang tidak hanya berada di tangan Maria. Setidaknya dia menyebut ada 4 orang yang berhak mengeluarkan uang di perusahaannya.

"Di Indoguna setahu saya jika mau mengeluarkan uang itu, ada 4 orang, Pak. Ibu Elizabeth, Bu Soraya, Pak Arya Abdi, dan Pak Erwin. Jadi kalau salah satu tanda tangan, sudah bisa berlaku," ucap dia.

Mendapat pernyataan itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan kepada Melani terkait siapa yang memberikan tandatangan untuk pengeluaran uang kepada Fathanah.

"Arya, Pak," tegas Melani.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman didakwa memberikan hadiah serta janji kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat mantan Presiden PKS tersebut. Uang itu diduga sebagai pelicin terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 25 Maret, pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sedianya, saksi yang dihadirkan di antaranya Elda Adiningrat, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Menteri Pertanian Suswono. (Ismoko Widjaya)

 

Baca juga:

Tak Ajukan Eksepsi, Penyuap LHI Minta Mentan Suswono Bersaksi

Kasus Impor Sapi, Dirut PT Indoguna Didakwa Suap LHI

Diperiksa Kejati Surabaya, Elda Mangkir Sidang Sapi

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya