Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyoroti komisi anggota DPR. IPC menilai, komisi yang saat ini berjumlah 11 itu kurang efektif melaksanakan tugasnya.
"Saat ini begitu banyak beban kerja komisi, sehingga memerlukan tingkat konsentrasi dan intensitas tinggi dari anggota DPR. Faktanya, kini komisi memiliki bidang kerja yang luas dengan mitra kerja yang cukup banyak," ujar perwakilan IPC Ahmad Hanafi, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/3/2014).
Ahmad menjelaskan, komisi merupakan alat kelengkapan dan tulang punggung DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Singkatnya, pelaksanaan tugas-tugas utama DPR bersama pemerintah sepenuhnya dikerjakan di komisi.
Saat ini, lanjut Ahmad, setiap komisi pada awal masa sidang harus mengerjakan 46 ruang lingkup kerja,dengan 31 kementerian yang ada. Maka itu, 1 komisi di DPR harus menangani rata-rata 4 ruang lingkup kerja atau 3 kementerian.
"Dengan demikian, anggota komisi memiliki beban yang berat dalam melaksanakan tugasnya. Terlebih komposisi fraksi seperti sekarang ini, fraksi kecil memiliki beban yang lebih tinggi," paparnya.
Akibatnya, kata Ahmad, wajar saja jika pengambilan keputusan menjadi bertele-tele, karena tiap rapat selalu tidak memenuhi kuorum. Hal yang berbeda ditunjukkan oleh negara lain, seperti Argentina dan Meksiko. Di 2 negara tersebut, jumlah komisi mencapai 38.
"Dengan kondisi tersebut, maka IPC mengusulkan jumlah komisi seharusnya sebanding dengan mitra kerja di pemerintah," pungkas Ahmad.
(Shinta Sinaga)
Baca juga: