Aksi Pembunuhan Holly Kacau, Suaminya Perintahkan `Clear Chat`

Gatot yang saat itu sedang bertugas di Australia diberikan laporan Surya Hakim bahwa pelaksanaan pembunuhan Holly kacau.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Mar 2014, 16:23 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 16:23 WIB
3 Pembunuh Holly Angela Jalani Sidang Perdana
Sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu hingga kini belum juga dimulai. Karena ketiga terdakwa belum juga tiba di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Dalang di balik pembunuhan Holly Angela, perempuan yang tinggal di lantai 9 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan adalah suami sirinya yaitu Gatot Supiartono. Mantan auditor BPK itu bahkan memberikan kode 'clear chat', begitu tahu pembunuhan terhadap Holly berantakan.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Setia Permana pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).


"Gatot yang saat itu sedang bertugas di Australia diberikan laporan oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanaan kacau," kata Jaksa Agus Kurniawan, dalam persidangan.

Surya melaporkan bahwa dari 5 eksekutor pembunuhan Holly, 1 pelaku tewas bernama  El Risky Yudistira. Sedangkan seorang tersangka lain terjebak di kamar apartemen lantai 8 berinisial RH.

"Saksi Gatot mengirim BBM, menanyakan perkembangan aksi tersebut. Lalu dijawab oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanan kacau. Ada yang jatuh, ada yang terjebak di lantai 8 dan belum bisa pastikan kondisi Holly Angela," ucap Agus di hadapan majelis hakim.

Agus mengatakan, saat pelaporan eksekusi itu, terdakwa dan Gatot belum dapat memastikan kondisi Holly. Mengetahui hal itu, Gatot pun memberikan kode clear chat.

"Clear chat merupakan sebuah kode yang sudah disepakati bersama. Bahwa saat Gatot menyebut clear chat berarti mulai saat ini hubungan putus, hapus kontak BBM, nomor handphone dibuang," tandas Agus.

Dalam persidangan perdana itu, 3 majelis hakim Made Sutrisna, Suprapto, dan Nur menyidang 2 terdakwa yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45) dan Abdul Latief alias Latief bin Abdul Rahman (48). Sementara ketua majelis Hakim Suprapto menyidang terdakwa Pago Satria Permana bin Tukiman Mar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa 1 April dan Rabu 2 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

3 Tersangka Pembunuh Holly Angela Jalani Sidang Perdana

Ingin Holly `Hilang`, Gatot Rencanakan 3 Langkah Pembunuhan

JPU: Gatot Ingin `Lenyapkan` Jasad Holly

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya