Di Persidangan, Fathanah Akui Luthfi Hasan Bertemu Bos Indoguna

Fathanah mengakui ada pertemuan antara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mar 2014, 16:20 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 16:20 WIB
5-sidang-fathanah-digelar-130916c.jpg
Usai sidang berlangsung, Ahmad Fathanah dikeruminin wartawan dengan pertanyaan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dalam impor sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, hadir menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dalam kesaksiannya, Fathanah mengakui ada pertemuan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan Maria.

"Iya ada ketemu di Angus Steak House dengan ustad (Luthfi)," kata Fathanah di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Dalam pertemuan pada 28 Desember 2012 itu hadir juga Direktur PT Radina Niaga Mulia yang juga Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda. Namun, Fathanah mengaku pertemuan itu hanya silaturahmi.

"Tapi ustad sempat membahas soal kelangkaan daging," kata Fathanah.

Fathanah membantah pertemuan itu untuk membahas penambahan kuota impor daging sapi. "Saya meminta ke Ustad Lutfhi untuk bersilaturahim, berempat, yang aktif ya saya, semua aktif tapi tidak ada satu pun usulan penambahan kuota impor daging sapi," kata dia.

Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Luthfi selaku anggota DPR.

Uang itu diberikan melalui Fathanah, teman dekat Luthfi yang juga mantan Presiden PKS tersebut. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan, Fathanah, dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya