Jadi Saksi, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Wawan dan Susi

Panitera MK Kasianur Sidauruk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 12:48 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 12:48 WIB
[FOTO] Saksi di Sidang Wawan Sebut Rano Karno Terima Rp. 1,2  Miliar
Wawan tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam keterangannya, Kasianur mengaku tak mengenal Wawan dan Susi Tur Andayani. "Saya tidak pernah kenal," kata Kasianur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Lebih jauh terkait sidang sengketa Pilkada Lebak di MK, Kasianur menjelaskan, draf hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dibuat setelah RPH diputuskan pada 26 September 2013. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Putusan sengketa Pilkada Lebak sendiri yang baru dibacakan pada 1 Oktober 2013 oleh Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara dalam rapat panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Anwar Usman dan Maria diputuskan secara aklamasi, yakni dilakukan pemungutan suara ulang atas Pilkada Lebak.

Menurut Kasianur, pendapat putusan hakim panel tersebut sudah bulat. "Yang maju hanya hakim panelnya," katanya.

Sebelumnya, Wawan didakwa bersama sang kakak, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta memberikan hadiah atau janji berupa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan dan Atut didakwa memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil.

Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang juga sudah jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Uang diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Yakni, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Wawan Terdaftar di DPT Alam Sutera
Usai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Aima Diaz Bungkam
KPK Cegah 2 Anak Buah Wawan Terkait Pencucian Uang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya