Terkait Satwa KBS, Dirut Taman Satwa Pematang Siantar Diperiksa

Pemanggilan ini terkait 6 poin nota kesepahaman (MoU) tentang pemindahan satwa dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke beberapa taman satwa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Apr 2014, 19:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2014, 19:04 WIB
dirut bonbin
(Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabay - Setelah mangkir dua kali, Direktur Utama Taman Satwa Pematang Siantar Rahmat Shah akhirnya datang memenuhi pemeriksaan penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pemanggilan ini terkait 6 poin nota kesepahaman (MoU) tentang pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke beberapa taman satwa lain.

Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ida Bagus Kade mengungkapkan, Rahmat menjalani pemeriksaan pada Jumat 11 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Rahmat dicecar 25 pertanyaan terkait pemindahan satwa dari KBS ke Taman satwa Pematang Siantar.

"Dari hasil pemeriksaan, Pak Rahmat membenarkan ada perjanjian pemindahaan Taman Satwa Pematang Siantar dengan KBS," tutur Ida Bagus di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (12/4/2014).

Ida Bagus Kade menambahkan, pemindahan satwa dan kompensasi pembangunan museum di KBS yang diberi nama museum Rahmat Shah itu merupakan keputusan yang diambil dalam rapat dengan Kementerian Kehutanan.

"Keterangan dari Pak Rahmat Shah begitu. Jadi nanti kita juga akan melakukan pemeriksaan dari pihak Kemenhut," ujarnya.

Ditanya mengenai berapa nilai museum yang dibangun di KBS, Ida Bagus Kade menyebutkan bahwa saat pemeriksaan Rahmat tak ingat jumlah rincinya. Namun dia berjanji akan memberikan data rinci secepatnya.

"Dari KBS ada sekitar 35 jenis satwa yang dipindahkan ke Pematang Siantar. Sedangkan dari Taman Hewan Pematang Siantar akan memberikan ratusan ekor satwa yang telah diawetkan untuk museum. Masih ada beberapa jenis yang belum terealisasi," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ida Bagus Kade pihaknya akan memeriksa pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan ke ahli bahasa dan pidana serta akan memeriksa pihak Kementerian Kehutanan.

Rahmat Shah diperiksa sebagai saksi terkait perjanjian nota kesepahaman (MoU) pemindahan satwa surplus Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan Taman Hewan Pematang Siantar No 03/KS/TPS-KBS/IV/2013.

MoU yang diteken pada Selasa 12 April 2013 lalu itu dilakukan antara Tonny Sumampau selaku Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS dengan Rahmat Shah selaku Direktur Taman Satwa Pematang Siantar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya