Liputan6.com, Cilacap - Makam janin hasil aborsi RM dan MK yang dikuburkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangmangu Kroya Cilacap, dibongkar. Pembongkaran dilakukan Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tim identifikasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, untuk melakukan otopsi jasad janin hasil aborsi tersebut.
"Dugaan sementara, janin bayi tersebut berusia 4-5 bulan dan meninggal karena ditarik paksa yang mengakibatkan bagian leher hingga kepala terputus,” ujar dokter Forensik Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Sumi Hastri usai melakukan otopsi di Cilacap, Sabtu (12/4/2014).
Namun, dia menambahkan, butuh analisa lanjutan untuk menentukan bayi itu meninggal di dalam rahim atau setelah dilahirkan karena kondisi jasad yang sudah tidak utuh.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi menyatakan, hasil forensik ini untuk memastikan kondisi jasad dan mengetahui penyebab utama meninggalnya janin bayi tersebut.
Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang no 36 Tahun 2009 pasal 194 Tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun, dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP tentang aborsi dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Hari ini, kedua tersangka MK dan RH menjalani serangkaian rekonstruksi yang dilakukan Polres Cilacap. Dalam rekonstruksi itu keduanya melakukan adegan mulai dari membeli obat lambung di sebuah apotik di Kroya hingga melakukan aborsi yang menyebabkan kepala janin terlepas.
Makam Janin Bayi Korban Aborsi di Cilacap Dibongkar Polisi
Pembongkaran makam ini untuk keperluan otopsi terhadap janin yang diaborsi tersebut.
diperbarui 12 Apr 2014, 23:33 WIBDiterbitkan 12 Apr 2014, 23:33 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke Filipina
Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
BI Tahan Suku Bunga 6% pada November 2024
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Oknum PNS BP Batam Kasus Jaringan TPPO
Tips Wajah Mulus: Panduan Lengkap Merawat Kulit Wajah
Viral Aktor Korsel Lee Kyung Kyu Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi di GBK, Janji dengan Shin Tae-yong Lunas
Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon: Pertanda Apa?
5 Hobi Seru untuk Si Introvert Agar Tetap Kreatif, Coba Yuk!
Cadewas Mirwazi Sebut Ego Sektoral Masih Terjadi di KPK: Pimpinan Merasa Paling Hebat