Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Dalam kesaksiannya, Hermanus membeberkan sejarah kebobrokan Century. Century sendiri merupakan peleburan (merger) 3 bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC.
Hermanus menjelaskan, ketiga bank tersebut ternyata sudah mewariskan permasalahan surat-surat berharga (SSB) yang sulit dijual. Dijelaskan Hermanus, SSB milik Bank CIC tak mudah dijual di pasar uang bila dalam keadaan krisis dan butuh dana mendadak. Bahkan, lanjut Hermanus, SSB itu juga unik dan tidak seperti Sertifikat Bank Indonesia.
"Bank ini (Century) ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002, tapi tidak liquid (cair) dan tidak bisa dijual di pasar uang. Jadi kalau butuh dana tiba-tiba nggak bisa dijual," kata Hasan di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Namun, imbuh Hermanus, nilai SSB itu tergolong besar, yakni US$ 224,6 juta atau setara Rp 2 triliun. Meski punya nilai SSB yang besar, tetap saja pihaknya khawatir jika bank tersebut memiliki kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan, maka bisa langsung ditutup oleh Bank Indonesia.
Karena itu, Hermanus menilai, hal tersebut yang menjadi salah satu faktor Bank Century ambruk. Mengingat, ketika krisis ekonomi melanda dunia pada 2008, para deposan besar, baik perorangan maupun korporasi, berbondong-bondong menarik simpanan mereka di Bank Century.
Alhasil, situasi kala itu menjadi kacau. Sebab, tuntutan penarikan dari para deposan uang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan Bank Century pun kesulitan modal buat mengembalikan dana nasabah.
Hermanus menjelaskan lebih jauh, bahwa 2 pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, sempat memberikan jaminan modal sebesar US$ 220 juta di Bank Dresdner, Jerman, sebagai pengganti jaminan SSB. Hermanus juga mengaku, dirinya berkali-kali mendesak Rafat dan Hisyam menyelesaikan permasalahan itu, dengan cara menekannya melalui Perjanjian Komitmen (Letter of Commitment) antara direksi, pemegang saham pengendali, dan Bank Indonesia.
Bahkan, Hermanus mengaku, jajaran direksi Bank Century ikut bahu-membahu mencari tambahan modal di pasar uang. "Tapi sampai kalah kliring pada 2008 masalah SSB itu tetap tidak terselesaikan," ujar Hermanus. (Elin Yunita Kristanti)
Eks Dirut Bersaksi Beberkan Sejarah Kebobrokan Bank Century
Century sendiri merupakan peleburan atau merger 3 bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC.
diperbarui 21 Apr 2014, 13:17 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 13:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025