Heboh Ambulans Kena Tilang, Gara-Gara ETLE Kurang Canggih?

Banyak ambulans yang rupanya kena tilang ETLE, bahkan kendaraan milik puskesmas dan berpelat merah pun turut terkena tilang elektronik.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 12 Apr 2025, 00:02 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 00:02 WIB
Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Mobil ambulans Dinkes Kota Depok tiba di ruang isolasi Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mobil ambulans Dinkes Kota Depok yang diketahui membawa kerabat dari dua warga Depok yang positif Corona untuk diperiksa secara intensif. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir ambulans di Tangerang, Febryan (30), dibuat terkejut saat mengetahui mobil yang ia kemudikan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nomor polisi kendaraan yang biasa ia gunakan mendadak diblokir saat dicek melalui aplikasi resmi pengecekan kendaraan bermotor.

"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nopol-nya diblokir bang," ujar Febryan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan lalu. Saat itu, Febryan sedang dalam perjalanan mengantar pasien gawat darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Ia mengemudikan ambulans milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

Namun, dalam perjalanan darurat tersebut, ambulans justru terdeteksi melanggar beberapa aturan lalu lintas: menerobos lampu merah, melintas di jalur TransJakarta, serta pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Kejadian itu terekam kamera ETLE di kawasan Cengkareng.

"Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, pas di lampu merah. Padahal saya bawa pasien yang butuh penanganan cepat," jelasnya.

Febryan menegaskan bahwa ambulans yang ia kemudikan memang menggunakan pelat sipil, bukan pelat khusus (ransus), namun sudah dilengkapi izin operasional pribadi.

"Iya, memang pelat sipil. Tapi izinnya lengkap secara perorangan," kata dia.

Banyak Ambulans Kena Tilang

Tak hanya dirinya, menurut Febryan, sejumlah ambulans lain juga mengalami kejadian serupa. Bahkan, kendaraan milik puskesmas dan berpelat merah pun turut terkena tilang elektronik.

"Puskesmas Tambora juga kena tilang, padahal pelatnya merah. Saya juga bingung," ujarnya.

Febryan kini tengah mengajukan banding dan berharap ada solusi dari pihak berwenang. Ia menilai situasi darurat seharusnya mendapat perlakuan khusus.

"Kita kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti dulu karena lampu merah? Kan lucu," keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kategori kendaraan prioritas dan dapat melakukan konfirmasi kepada petugas bila terkena ETLE.

"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas," ujar Komarudin singkat.

Gara-Gara ETLE Kurang Canggih?

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan heran hal ini bisa terjadi karena seharusnya ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaiman yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ambulans termasuk kategori transportasi prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas, harusnya gak kena tilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Menurut Tigor, hal ini terjadi ini bukan karena kesalahan sopir, melainkan sistem dari kamera ETLE itu sendiri.

"Teknologinya masih kurang maju, kurang canggih harusnya bisa mendeteksi bahwa kendaraan itu termasuk kendaraan prioritas, emergensi atau kendaraan pribadi biasa. Harusnya teknologi ETLE yang dipake oleh polisi bisa sampai ke sana. Karena di Singapura aja bisa kok mendeteksi alat ETLE-nya," ucap dia.

Lebih lanjut, Tigor tak sependapat dengan polisi. Dalam keterangannya, polisi menyebut sopir yang terkena kamera ETLE tinggal datang dan konfirmasi.

"Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika ngurus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa terus fungsinya apa. Itu ada kan. Jadi gak perlu konfirmasi lagi," ujar dia.

"Iya dong kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi," ucap dia.

Dia menyarankan teknologi ETLE di Indonesia segera diperbaharui. Bukan cuma buat tilang, tapi juga terintegrasi buat hal-hal lain seperti di beberapa negara.

"Teknologi dibuat lebih canggih, gini loh. Teknologi jangan buat ETLE, kalau di Singapura, Kuala lumpur bukan cuman buat ETLE bisa juga untuk sistem yang lain," ucap dia.

Senada, Pengamat Transportasi lain Djoko Setijowarno menyebut ambulans membawa pasien salah satu kendaraan yang diberikan privasi di jalan umum.

Dia kemudian mengungkit Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Karena itu, kejadian ambulans kena ETLE dinilainya akibat adanya kelalaian petugas ETLE

"Bisa jadi ada ketelodoran dari pihak petugas yang kelola ETLE," ucap dia.

Namun, kata dia sopir tak perlu khawatir. Sebab, dia bisa langsung datang ke bagian konfirmasi dengan memperlihatkan bukti-bukti untuk membuka blokir tersebut.

"Pengemudi dapat melakukan konfirmasi saja ke petugas. Ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas," tandas dia.

Bisa Menyanggah

Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke
Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke. Foto Siloam Hospitals.... Selengkapnya

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Meski begitu, ia menegaskan ambulans dalam kondisi darurat tetap punya hak prioritas di jalan raya. Hal itu sejalan dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap dia.

Karena itu, bilamana ada mobil ambulans kena tilang ETLE masih bisa disanggah. Ada mekanisme misalnya via online. Pelanggar tinggal membuka situs https://etle-pmj.info kemudian masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran” dan pilih “Sanggahan”

Tinggal upload bukti: surat tugas ambulans, rekaman GPS, video saat bertugas, dan identitas lengkap.

Sementara itu, bisa juga pelanggar datang langsung ke loket ETLE di Samsat Polda Metro Jaya atau ke Kantor Gakkum di Pancoran.

"Bawa surat tilang dan dokumen pendukung, bisa langsung menghadap petugas buat klarifikasi. Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.

Ojo mengimbau semua instansi kesehatan dan pengelola ambulans untuk selalu menyiapkan dokumen lengkap setiap misi darurat, mulai dari surat tugas, rekaman perjalanan, hingga video di lapangan. Hal ini untuk bisa jadi bukti kuat jika sampai terkena tilang elektronik.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas dia.

 

  

Aturan Lalu Lintas Terkait Ambulans

Diduga Bawa Rombongan Wisata ke Sukabumi Naik Ambulans, Pengemudi Ini Ditindak
Polisi menindak pengemudi mobil ambulans yang diduga mengangkut rombongan wisata ke Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Instagram @jabodetabek24info)... Selengkapnya

Terdapat aturan yang mengatur prioritas dan kewajiban ambulans di jalan, demi keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Namun, dengan hadirnya tilang elektronik (ETLE), muncul dilema bagi para pengemudi ambulans.

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat, membutuhkan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa, memiliki hak prioritas di jalan raya. Ini berarti pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Namun, penggunaan sirene dan lampu rotator hanya dibenarkan dalam keadaan darurat. Di luar keadaan darurat, pengemudi ambulans wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah.

Dilema muncul ketika ambulans yang membawa pasien darurat harus menghadapi lampu merah. Meskipun diperbolehkan menerobos lampu merah dalam keadaan darurat, risiko tilang ETLE menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebuah video viral di Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan seorang sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meskipun membawa pasien, dengan komentar, 'Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE.' Pernyataan ini menggambarkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi para pengemudi ambulans dalam menjalankan tugasnya.

UU LLAJ memberikan hak prioritas kepada ambulans dalam keadaan darurat. Mereka diperbolehkan melewati lampu merah, menerobos kemacetan, dan tidak terikat rambu lalu lintas tertentu. Namun, hak prioritas ini tidak lantas memberikan pengemudi ambulans kebebasan penuh. Mereka tetap wajib mengutamakan keselamatan pasien, petugas medis, dan pengguna jalan lain. Penggunaan sirene dan lampu rotator harus tepat dan sesuai kondisi darurat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pengemudi ambulans juga wajib mematuhi batas kecepatan. Meskipun sedang dalam keadaan darurat, batas kecepatan umumnya 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal dan berujung sanksi hukum.

Di luar keadaan darurat, pengemudi ambulans wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas seperti pengemudi kendaraan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Pengguna jalan lain memiliki kewajiban untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat. Kegagalan untuk melakukannya dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ). Selain itu, mengikuti ambulans dari jarak terlalu dekat juga dapat dikenakan sanksi (Pasal 287 Ayat 3 UU LLAJ) dengan denda dan kurungan yang sama.

Memberikan jalan kepada ambulans bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Dengan memberikan jalan, kita dapat membantu ambulans mencapai tujuannya dengan cepat, sehingga dapat menyelamatkan nyawa.

Memahami dan menaati aturan ini sangat penting, baik bagi pengemudi ambulans maupun pengguna jalan lainnya. Kesadaran dan kerja sama dari semua pihak akan menciptakan lalu lintas yang aman dan efisien.

Menyeimbangkan Keselamatan dan Hukum

Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)
Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)... Selengkapnya

Dilema yang dihadapi pengemudi ambulans dalam video viral tersebut menyoroti perlunya solusi yang lebih terintegrasi. Di satu sisi, mereka harus mengutamakan keselamatan pasien dan kecepatan dalam memberikan pertolongan medis. Di sisi lain, mereka harus mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari sanksi ETLE.

Mungkin perlu adanya mekanisme khusus yang mempertimbangkan kondisi darurat ambulans dalam sistem ETLE. Sistem ini perlu mampu membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan pelanggaran yang terjadi karena situasi darurat. Dengan demikian, pengemudi ambulans dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan sanksi yang tidak adil.

Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan lalu lintas dan prosedur yang berlaku, serta bekerja sama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Semoga ke depannya, ada solusi yang lebih bijak untuk mengatasi dilema ini.

Kesimpulan: Aturan ambulans di jalan raya bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan darurat medis dengan keselamatan pengguna jalan lainnya. Baik pengemudi ambulans maupun pengguna jalan lain memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Namun, adanya ETLE menimbulkan dilema baru yang perlu diatasi dengan solusi yang lebih terintegrasi dan mempertimbangkan kondisi darurat.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya