Kasus SKRT, Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Anggoro Widjojo akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Apr 2014, 06:24 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 06:24 WIB
6-anggoro-kpk-140131b.jpg
Tersangka kasus korupsi pengadaan SKRT Anggoro Widjojo langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya menuju Rutan Guntur Jakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap  proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhu) tahun 2007, Anggoro Widjojo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang perdana, Bos PT Masaro Radiokom itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Iya betul sidang perdananya hari Rabu. Jamnya sih kita belum tahu. Kemarin dijadwalkan jam 09.00 pagi," kata kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (24/4/2014).

Meski begitu, Tomson belum mau memberi tahu detail dakwaan kliennya tersebut. Padahal, dia sudah menerima berkas dakwaan sejak pekan lalu.

"Kamis sudah terima berkas dakwaannya. Kalau konstruksi dakwaan lebih baik ditanyakan ke jaksa KPK saja. Kayaknya sih (Anggoro) dijerat 2 pasal," kata Tomson.

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 lalu oleh Menhut yang kala itu dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjojo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Emir Faisal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Emir Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 silam pernah mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya