9 Jam Diperiksa Kejagung, Eks Kadishub DKI Dicecar 12 Pertanyaan

Udar enggan menjelaskan kewenangannya sebagai penanggung jawab dari proyek pengadaan bus tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Mei 2014, 22:09 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 22:09 WIB
udar pristono

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani 9 jam pemeriksaan, Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengaku diberondong 12 pertanyaan oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejagung. Udar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

"Saya tadi diperiksa masih sebagai saksi terkait dengan tanggungjawab saya sebagai Kepala Dinas," ucap Udar usai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Dia juga menjelaskan tugas pokok dari masing-masing pejabat yang diberi kewenangan dalam proses tender proyek itu. Tugas pokok itu di antaranya ialah dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang, dan panitia pemeriksa barang.

"Jadi intinya pertanyaanya sekitar tupoksi, untuk lebih detailnya silakan tanya kepada penyidik," tegasnya.

Udar enggan menjelaskan kewenangannya sebagai penanggung jawab dari proyek pengadaan bus tersebut. Dia mengaku semuanya sudah disampaikan kepada penyidik.

"Nanti silakan tanya kepada penyidik, semuanya sudah saya jelaskan kepada penyidik. Insya Allah nanti dapat jawabnya dari penyidik," ujar dia sembari lempar senyum.

Pada pemeriksaan kali kedua ini, Udar tampak sumringah tanpa lelah. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan pertamanya pada 7 April 2014 lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keduanya yang ditetapkan pada awal Maret 2014 lalu lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi  pengadaan armada bus transjakarta dan BKTB senilai Rp 1,5 triliun pada tahun anggaran 2013.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya