Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus pembunuhan Renggo Kadapi (11) yang diduga tewas akibat mendapatkan penganiayaan kakak kelasnya beberapa waktu lalu, penyidik Polda Metro berupaya menempuh jalur diversi dan restorative justice (keadilan restoratif). Dengan kata lain, dalam kasus yang menewaskan siswa kelas 5 SDN Makasar 09 Pagi itu penyelesaian di luar peradilan pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, jalur diversi dan restorative justica atau pemidanaan di luar persidangan atau peradilan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak itu, kami akan terapkan restorative justice dan upaya diversi. Penyelesaian kasus itu dilakukan di luar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait," jelas Rikwanto di Polda Metro, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Selanjutnya, Rikwanto mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka. Sebab, untuk penetapan tersangka, penyidik masih harus menunggu hasil visum korban. Namun Rikwanto menuturkan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Di mana dari 11 saksi itu merupakan rekan Renggo dan rekan yang diduga pelaku.
"Belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk pada HS, siswa yang diduga pelaku, karena menunggu hasil visum. Sementara keterangan saksi masih dianalisa penyidik PPA Polres Jakarta Timur," tambah Rikwanto.
Dan dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan pelaku atau pembunuhan atas Renggo ini adalah seorang anak. Maka dari itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya pendekatan restorative justice dan diversi. Hal itu sekali lagi ditegaskan Rikwanto agar sanksi dan hukuman pada anak dilakukan di luar persidangan.
"Anak di bawah usia 12 tahun tidak bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Karenanya kami terapkan diversi dengan pihak terkait," terang Rikwanto.
Terakhir, Rikwanto membeberkan, diversi itu dilakukan dengan upaya perdamaian antara kedua pihak keluarga anak, serta turut mendorong lembaga masyarakat lain berpartisipasi ikut menyelesaikannya sehingga perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Sehingga nanti bentuk sanksinya bisa berupa dikembalikan ke orangtua, ganti rugi, rehabilitasi sosial atau berpartisipasi pada layanan masyarakat," pungkasnya.
Polisi Upayakan Hukuman Pembunuh Renggo Ditentukan di Luar Sidang
Penyelesaian kasus itu dilakukan di luar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait.
diperbarui 09 Mei 2014, 06:57 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 06:57 WIB
Renggo dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Sabtu 3 Mei lalu. Ia sempat muntah darah sampai kejang-kejang di rumah sakit.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi