3 PNS Ditjen Pajak Diperiksa KPK untuk Kasus Pajak BCA

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Faozar Widyantara dan Dedi Rudaedi, serta 1 pensiunan Ditjen Pajak Sutrisno Ali.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mei 2014, 11:19 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2014, 11:19 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini terkait pendalaman penyidikan kasus dugaan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Faozar Widyantara dan Dedi Rudaedi, serta 1 pensiunan Ditjen Pajak Sutrisno Ali. "Mereka jadi saksi untuk tersangka HP," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya