KPK: Selain SDA, Ada Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Haji

Apakah pejabat yang dimaksud Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu?

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Mei 2014, 13:22 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 13:22 WIB
3foto-seragamkpk130525a.jpg
Ketua KPK, Abraham Samad tampak sedang memeriksa seragam baru KPK berupa baju lengan pendek bertuliskan Tahanan KPK di bagian belakang (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013. Selain SDA, ternyata ada pihak lain di Kementerian Agama yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pejabat di Kementerian Agama," ujar Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Apakah pejabat yang dimaksud Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu? Abraham masih belum mau membeberkan nama pejabat yang disebut terlibat pada proyek senilai Rp 1 triliun tersebut.

KPK masih mengembangkan kasus dengan mencari keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di ruangan Anggito Abimanyu selaku Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh, Kamis 22 Mei tadi malam.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa beberapa orang, termasuk SDA dan Anggito. KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Komisi VIII DPR (Komisi Agama) Hasrul Azwar dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya