Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menjalani pemeriksaan perdana atas kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (28/5/2014), Ma'mun mengungkapkan dirinya telah melaporkan balik terhadap Denny soal pernyataannya di Indonesia Lawyer Club (ILC). Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
"Saya yakin polisi akan fair dalam kasus ini. Ketika saya bisa jadi tersangka dengan kasus yang sama, saya yakin polisi fair juga akan menersangkakan Denny Indrayana. Pasalnya juga sama, bukti-buktinya juga sama," ujar Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ma'mun sebelumnya dilaporkan Denny karena menyebutnya bertemu Presiden SBY bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cikeas terkait kasus Hambalang. Terkait hal itu, Ma'mun menegaskan tudingan itu tidak benar.
Selain itu, Ma'mun mengungkapkan, kasus yang dilaporkannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan mendengar keterangan saksi. Polisi akan memanggil rekannya di PPI, Anas Urbaningrum dan Gede Pasek untuk diperiksa sebagai saksi.
"Prosesnya beberapa saksi juga sudah dipanggil. Rencananya nanti Gede Pasek juga dipanggil sebagai saksi atas laporan saya. Mas Anas pun kemungkinan akan dipanggil," terang Mamun.
Denny dilaporkan terkait pernyataannya di ILC, di mana menurut Ma'mun, orang no 2 di Kemenkumham itu menyebut Ma'mun menyebarkan isu bahwa Prof Subur telah diculik. Kata Ma'mun, padahal faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar sama sekali dari mulut orang-orang PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Masih menurut Ma'mun, kata diculik konotasinya rezim fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' itu sudah fitnah luar biasa. "Dan itu kan fitnah keji juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Jubir PPI Lapor Balik Wamenkumham Denny Indrayana
Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
Diperbarui 28 Mei 2014, 23:41 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 23:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya
Jangan Salah, Ini Besaran dan Kategori Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2025
Jadwal Sholat Pemalang Maret 2025: Panduan Lengkap dan Akurat Kemenag RI
9 Tips Mengelola Waktu Agar Ibadah dan Aktivitas Produktif Tetap Seimbang
Cara Naik Bus dari Singapura ke Kuala Lumpur, Pilihan Hemat untuk Backpacker
Real Madrid Berada di Jalur yang Tepat untuk Menjaga Rekor atas Atletico Madrid
Kementerian ATR Bakal Bantu Jawa Barat Mengatasi Masalah Banjir yang Melanda Selama Ini
Kumpulan Doa Sesudah Witir Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Mudah Diamalkan
Honor of Kings Hadirkan Voice Pack Melody Eks JKT 48 Eksklusif untuk Ramadan, Begini Cara Klaimnya!
Ciri-Ciri Gula Darah Tinggi yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Cepat Merasa Haus dan Lapar