Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menjalani pemeriksaan perdana atas kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (28/5/2014), Ma'mun mengungkapkan dirinya telah melaporkan balik terhadap Denny soal pernyataannya di Indonesia Lawyer Club (ILC). Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
"Saya yakin polisi akan fair dalam kasus ini. Ketika saya bisa jadi tersangka dengan kasus yang sama, saya yakin polisi fair juga akan menersangkakan Denny Indrayana. Pasalnya juga sama, bukti-buktinya juga sama," ujar Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ma'mun sebelumnya dilaporkan Denny karena menyebutnya bertemu Presiden SBY bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cikeas terkait kasus Hambalang. Terkait hal itu, Ma'mun menegaskan tudingan itu tidak benar.
Selain itu, Ma'mun mengungkapkan, kasus yang dilaporkannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan mendengar keterangan saksi. Polisi akan memanggil rekannya di PPI, Anas Urbaningrum dan Gede Pasek untuk diperiksa sebagai saksi.
"Prosesnya beberapa saksi juga sudah dipanggil. Rencananya nanti Gede Pasek juga dipanggil sebagai saksi atas laporan saya. Mas Anas pun kemungkinan akan dipanggil," terang Mamun.
Denny dilaporkan terkait pernyataannya di ILC, di mana menurut Ma'mun, orang no 2 di Kemenkumham itu menyebut Ma'mun menyebarkan isu bahwa Prof Subur telah diculik. Kata Ma'mun, padahal faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar sama sekali dari mulut orang-orang PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Masih menurut Ma'mun, kata diculik konotasinya rezim fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' itu sudah fitnah luar biasa. "Dan itu kan fitnah keji juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Jubir PPI Lapor Balik Wamenkumham Denny Indrayana
Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.
Diperbarui 28 Mei 2014, 23:41 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 23:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Masalah Pengangguran, Pemprov Jakarta Ajak 260 Warganya Ikut Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Hari Bumi, Simak 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan
Syifa Hadju Mengaku Introvert, Tiap Awal Haid Lebih Pilih Seharian di Rumah
Ilmuwan Temukan Kemungkinan planet Layak Huni di Sekitar Bintang Mati
Hii.. Siswa Temukan Ulat di Sajian MBG Kudus, Tempenya Bau Kecut
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 23 April 2025
Hetifah Golkar Hormati Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kue Bagea, Camilan Tradisional Papua Kaya Rasa Hingga Sejarah Budaya
Pig Enemy Chinese Zodiac: Understanding Compatibility and Conflict
Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Mencium Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Gus Iqdam Terkejut, Penganut Kapitayan Rutin Hadiri Pengajiannya, KH Said Aqil Siradj Ungkap Hal Ini
Kompleks Kemenko IKN Ditargetkan Tuntas Juni 2025, Siap Tampung 9.465 Pegawai