Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Anggito mundur karena merasa akan menghadapi masalah hukum setelah ditetapkannya Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umrah tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini tak banyak berkomentar menanggapi pengunduran diri Anggito yang menjabat posisi tersebut sejak Juni 2012.
"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Namun, Johan juga menyayangkan bila mundurnya mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu dikaitkan dengan perkara yang menjerat Suryadharma Ali tersebut. Apalagi, pada kasus ini Anggito bahkan belum pernah menjadi saksi.
"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," kata Johan.
Sejak perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Namun, penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga menyita telepon genggam milik Anggito.
Surat pengunduran diri Anggito sendiri sudah diterima pengganti Suryadharma Ali, yakni Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono. Mundurnya Anggito pun diapresiasi dengan baik oleh Kementerian Agama demi kelancaran proses penyelenggaraan haji tahun ini.
"Mengingat pentingnya posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang secara penuh bertanggung jawab terhadap seluruh persiapan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta.
Rencananya, petang ini Anggito akan menggelar jumpa pers di Kemenag untuk menjelaskan ihwal pengunduran dirinya itu. (Mut)
Anggito Abimanyu Mundur, KPK: Itu Hak yang Bersangkutan
KPK tak banyak berkomentar menanggapi pengunduran diri Anggito Abimanyu yang menjabat Dirjen PHU Kemenag sejak Juni 2012.
diperbarui 30 Mei 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 17:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Novel: Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
40 Siswa SDN Sukoharjo Keracunan Usai Santap MBG, Istana: Evaluasi Penting untuk BGN
Memahami 5W 1H Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Menganalisis Informasi
Top 3: Perjalanan Glodok Plaza sebagai Pusat Perbelanjaan Modern
Pertama Kalinya, Trafik ke Google Search Turun di Bawah 90 Persen
Top 3 Islami: Jemaah Gus Baha Menangis saat Dikisahkan Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat, Bolehkah Sholat
Cara Menyimpan 6 Bahan Makanan agar Masak Bisa Sat Set
Apa itu Etnosentrisme? Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Cuaca Hari Ini Jumat 17 Januari 2025, BMKG Perkirakan Jakarta Hujan Seharian
Makan Apa: Panduan Lengkap Pilihan Menu untuk Berbagai Kesempatan
Harga Mobil Naik, Daihatsu Tetap Optimistis Pasar Otomotif 2025 Tumbuh
Apa itu Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Prinsip Dasarnya