Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Anggito mundur karena merasa akan menghadapi masalah hukum setelah ditetapkannya Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umrah tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini tak banyak berkomentar menanggapi pengunduran diri Anggito yang menjabat posisi tersebut sejak Juni 2012.
"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Namun, Johan juga menyayangkan bila mundurnya mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu dikaitkan dengan perkara yang menjerat Suryadharma Ali tersebut. Apalagi, pada kasus ini Anggito bahkan belum pernah menjadi saksi.
"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," kata Johan.
Sejak perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Namun, penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga menyita telepon genggam milik Anggito.
Surat pengunduran diri Anggito sendiri sudah diterima pengganti Suryadharma Ali, yakni Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono. Mundurnya Anggito pun diapresiasi dengan baik oleh Kementerian Agama demi kelancaran proses penyelenggaraan haji tahun ini.
"Mengingat pentingnya posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang secara penuh bertanggung jawab terhadap seluruh persiapan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta.
Rencananya, petang ini Anggito akan menggelar jumpa pers di Kemenag untuk menjelaskan ihwal pengunduran dirinya itu. (Mut)
Anggito Abimanyu Mundur, KPK: Itu Hak yang Bersangkutan
KPK tak banyak berkomentar menanggapi pengunduran diri Anggito Abimanyu yang menjabat Dirjen PHU Kemenag sejak Juni 2012.
Diperbarui 30 Mei 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 30 Mei 2014, 17:10 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Cover di Word, Panduan Lengkap untuk Pemula
Ada Jasa Porter Gratis di Bandara Ngurah Rai, Ini Cara Dapatnya
Cara Buat CV Lamaran Kerja di HP dengan Mudah, Praktis dan Tidak Ribet
Cara Buat Daftar Pustaka di Word, Berikut Panduan Lengkapnya
MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra
Prabowo, SBY dan Jokowi Akan Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
Dikira Mukjizat, Roti Komuni Bernoda Merah di Gereja Ini Ternyata Terkontaminasi Jamur dan Bakteri
Cara Menghilangkan Garis Biru di Word: Panduan Lengkap
Mudik Itu Ada Dua Macam, Mau Tahu? Simak Penjelasan UAH
10 Gempa Besar yang Pernah Mengguncang ASEAN, Terbanyak di Indonesia
Panduan Pembacaan Doa dalam Berbagai Acara: Arab, Latin dan Artinya
Bumiy Sambut Lebaran dengan Lagu Raya Tiba, Ajak Pendengar Bersyukur, Berbagi dan Saling Memaafkan