Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap seorang pelaku/pengepul judi bola online yang beromzet hingga Rp 52 Juta setiap kali transaksi.
Pelaku tersebut diketahui berinisial DT (34) warga Kecamatan waru Kabupaten Sidoarjo yang ditangkap di dalam kosnya lantai 3 No.27 di Panjang Jiwo Permai No. 40 Surabaya, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, penangkapan itu adalah hasil pengembangan dari bandar judi bola online berinisial P yang sudah ditangkap petugas Polda Jatim beberapa waktu lalu.
"Penangkapan itu terjadi pada 26 Mei lalu, sekitar jam 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, 1 totalan judi bola, 1 buah Iphone, 1 buah ATM BCA, dan 1 buah key BCA," tutur Awi di Mapolda Jatim, Senin (2/6/2014).
Tersangka DT yang bertugas sebagai pengepul ini telah melakukan perjudian bola dangan cara menerima setoran dari AL dan JON yang selanjutnya dikirimkan kepada PA dengan cara SMS.
Tersangka melakukan aksinya itu sebanyak 2 kali dalam sepekan. Yaitu tiap Sabtu dan Minggu atau setiap ada pertandingan bola yang ditayangkan langsung oleh TV swasta selama 2X45 menit.
Dalam perjudian bola tersebut, tersangka menggunakan sistem pur-puran dengan keuntungan sesuai besarnya pasangan.
Untuk totalan uang judi bola tersebut, tersangka melakukan dengan para makelar setiap seminggu 2 kali yaitu setiap hari Senin dan Kamis dengan cara mentransfer lewat rekening pada sebuah bank. Dedangkan kepala bandar juga melalui transfer ke rekening sebuah rekening bank. Komisi yang tersangka terima sebagai karyawan sebesar Rp 1 juta setiap totalnya.
"Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Pengepul Judi Online Beromzet Rp 52 Juta Dicokok Polda Jatim
Pengepul judi bola online itu beromzet hingga Rp 52 Juta setiap kali transaksi.
Diperbarui 03 Jun 2014, 02:16 WIBDiterbitkan 03 Jun 2014, 02:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamenag Sebut Lebaran Idul Fitri 2025 Berpotensi Bareng Lagi
Arti Squad: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Carmen Hearts2Hearts Viralkan Budaya Sopan Santun Indonesia di Acara Musik Korea
Tari Pencak Silat Betawi dan Ajakan untuk Belajar Pencak Silat
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Thailand 2025, Sabtu 1 Maret di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
Penemuan Galaksi Katai Buat Para Astronom Bingung
Arti Default: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Kisah Inspiratif Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Masuk Surga Tanpa Hisab
Apa Arti Typo: Memahami Kesalahan Pengetikan dan Cara Mengatasinya
Rezeki Seret dan Selalu Susah, Amalkan Surat Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Rekomendasi Film dan Drama Religi Romantis Indonesia, Cocok Mengisi Waktu di Bulan Ramadhan
Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok