Pengepul Judi Online Beromzet Rp 52 Juta Dicokok Polda Jatim

Pengepul judi bola online itu beromzet hingga Rp 52 Juta setiap kali transaksi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Jun 2014, 02:16 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2014, 02:16 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap seorang pelaku/pengepul judi bola online yang beromzet hingga Rp 52 Juta setiap kali transaksi.

Pelaku tersebut diketahui berinisial DT (34) warga Kecamatan waru Kabupaten Sidoarjo yang ditangkap di dalam kosnya lantai 3 No.27 di Panjang Jiwo Permai No. 40 Surabaya, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, penangkapan itu adalah hasil pengembangan dari bandar judi bola online berinisial P yang sudah ditangkap petugas Polda Jatim beberapa waktu lalu.

"Penangkapan itu terjadi pada 26 Mei lalu, sekitar jam 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, 1 totalan judi bola, 1 buah Iphone, 1 buah ATM BCA, dan 1 buah key BCA," tutur Awi di Mapolda Jatim, Senin (2/6/2014).

Tersangka DT yang bertugas sebagai pengepul ini telah melakukan perjudian bola dangan cara menerima setoran dari AL dan JON yang selanjutnya dikirimkan kepada PA dengan cara SMS.

Tersangka melakukan aksinya itu sebanyak 2 kali dalam sepekan. Yaitu tiap Sabtu dan Minggu atau setiap ada pertandingan bola yang ditayangkan langsung oleh TV swasta selama 2X45 menit.

Dalam perjudian bola tersebut, tersangka menggunakan sistem pur-puran dengan keuntungan sesuai besarnya pasangan.

Untuk totalan uang judi bola tersebut, tersangka melakukan dengan para makelar setiap seminggu 2 kali yaitu setiap hari Senin dan Kamis dengan cara mentransfer lewat rekening pada sebuah bank. Dedangkan kepala bandar juga melalui transfer ke rekening sebuah rekening bank. Komisi yang tersangka terima sebagai karyawan sebesar Rp 1 juta setiap totalnya.

"Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya