Denda Tak Mempan, Ahok Beri Peringatan Keras untuk UPT Monas

Meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk tetap berjualan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Jun 2014, 09:55 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 09:55 WIB
Perda Sanksi Berbelanja di PKL Monas
Perda DKI Jakarta tentang sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL Monas (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya kepada pedagang kaki lima (PKL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan juga akan memberi peringatan keras hingga sanksi untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas).

"Pasti. Satpam sudah saya ancam. Kemarin sudah saya ancam mereka, saya pecat kalian semua nih," ungkapnya di Balaikota Jakarta, Senin (9/6/2014) pagi.

Dia kesal karena masih banyak PKL yang berjualan di kawasan Monas. Padahal, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan kejaksaan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang melanggar aturan ketertiban umum.

Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk melancarkan mereka berjualan di tempat yang dilarang.

"Ya mana ada efek jera kan. Peraturan kita ini terlalu lemah untuk diimplementasikan. Makanya kita lagi cari cara. Anda cara koboi, saya mau cara koboi juga," tegasnya.

Sementara, ancaman sanksi hukuman penjara 20 tahun pun menurut Ahok tak mempan bagi PKL. Bahkan, kebijakan Pemprov DKI dan kejaksaan meningkatkan jumlah denda maksimal hingga Rp 20 juta tak bisa menjadi efek jera. Karena yang memutuskan dalam tipiring adalah hakim.

"Saya datang sama hakim, 'Pak, kasih efek jera dong.' Ya, PKL pasang muka kasian, dia (hakim) putusinnya beda. Hakim juga ada upahnya nih dari setiap keputusan. Makanya negara ini banyak sekali yang harus diperbaiki. Saya lagi cari cara untuk bereskan ini," jelas Ahok. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya