Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya kepada pedagang kaki lima (PKL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan juga akan memberi peringatan keras hingga sanksi untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas).
"Pasti. Satpam sudah saya ancam. Kemarin sudah saya ancam mereka, saya pecat kalian semua nih," ungkapnya di Balaikota Jakarta, Senin (9/6/2014) pagi.
Dia kesal karena masih banyak PKL yang berjualan di kawasan Monas. Padahal, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan kejaksaan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang melanggar aturan ketertiban umum.
Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk melancarkan mereka berjualan di tempat yang dilarang.
"Ya mana ada efek jera kan. Peraturan kita ini terlalu lemah untuk diimplementasikan. Makanya kita lagi cari cara. Anda cara koboi, saya mau cara koboi juga," tegasnya.
Sementara, ancaman sanksi hukuman penjara 20 tahun pun menurut Ahok tak mempan bagi PKL. Bahkan, kebijakan Pemprov DKI dan kejaksaan meningkatkan jumlah denda maksimal hingga Rp 20 juta tak bisa menjadi efek jera. Karena yang memutuskan dalam tipiring adalah hakim.
"Saya datang sama hakim, 'Pak, kasih efek jera dong.' Ya, PKL pasang muka kasian, dia (hakim) putusinnya beda. Hakim juga ada upahnya nih dari setiap keputusan. Makanya negara ini banyak sekali yang harus diperbaiki. Saya lagi cari cara untuk bereskan ini," jelas Ahok. (Yus)
Denda Tak Mempan, Ahok Beri Peringatan Keras untuk UPT Monas
Meskipun pedagang yang melanggar didenda Rp 100 ribu, mereka bisa membayar 'jatah' kepada oknum atau preman untuk tetap berjualan.
diperbarui 09 Jun 2014, 09:55 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 09:55 WIB
Perda DKI Jakarta tentang sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang berbelanja di PKL Monas (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen