Korupsi e-KTP, Petinggi Perum Percetakan Negara Diperiksa KPK

Penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Jun 2014, 11:14 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 11:14 WIB
cetak
Perum Percetakan Negara (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Terkait itu, hari ini penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan Umum dan SDM Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2014).

Bersamaan dengan dia, penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, penyidik KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya