Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Terkait itu, hari ini penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan Umum dan SDM Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Bersamaan dengan dia, penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, penyidik KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Sss)
Korupsi e-KTP, Petinggi Perum Percetakan Negara Diperiksa KPK
Penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.
diperbarui 09 Jun 2014, 11:14 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 11:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenali Ciri HIV AIDS: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
Kondisi Terkini Suami yang Diseret Pakai Mobil Usai Pergoki Istri Selingkuh
Video Rafathar Belajar Masak Telur Ditonton Puluhan Juta Kali, Kompornya Jadi Sorotan
DC Rilis Trailer Baru Superman 2025, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Sepertiga Spesies Terancam Punah pada 2100
Tak Terima Keponakan Dimarahi, Pria di Kupang Tebas Tetangga dengan Kapak
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli