Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Terkait itu, hari ini penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan Umum dan SDM Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Bersamaan dengan dia, penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, penyidik KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Sss)
Korupsi e-KTP, Petinggi Perum Percetakan Negara Diperiksa KPK
Penyidik juga memeriksa karyawan Perum PNRI R Djoko Dwi Subandono dan Setyo Dwi Suhartanto yang berprofesi sebagai wiraswasta.
diperbarui 09 Jun 2014, 11:14 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 11:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja
Diperkuat Ragnar Oratmangoen, Klub Belgia FCV Dender Bakal Pakai Apparel dari Indonesia Mills
Aneka Olahan Teh, Termasuk Disatukan dengan Cokelat atau Kopi
Dokumen Rahasia Jerman Ungkap Persiapan Hadapi Perang Dunia III jika Rusia Serang NATO
Netizen Ramai-Ramai Geruduk Akun Agen Travel yang Diduga Milik Shella Shauki untuk Berangkatkan Umrah Isa Zega
222 Kata-kata Doa untuk Keluarga Kecilku, Panduan Lengkap Mendoakan Orang Tersayang
41 Tips Liburan Murah untuk Pengalaman Tak Terlupakan