Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan Anas.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Anas, Carel Ticualu dalam pesan singkatnya, Kamis (12/6/2014).
Sidang sendiri sedianya akan dijadwalkan seperti biasanya, yakni sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menuding, jaksa hanya mengutak-atik gathuk (nyambung) dalam dakwaannya.
"Dakwaan ini memakai metode otak-atik gathuk," kata Anas saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 6 Juni lalu.
Anas menjelaskan, dakwaan TPPU yang ditujukan kepadanya hanya dikait-kaitkan dengan aset yang dimilikinya. Seluruh aset yang telah disita KPK sampai saat ini, bukan diperolehnya dari pencucian uang.
"Saya beli dari penghasilan yang halal dan saya beli setelah saya berhenti dari anggota DPR. Dan tidak terkait ada hubungannya dengan M Nazaruddin," tegas Anas.
Anas juga mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap aset berupa tanah, sekitar 8.400 meter milik mertuanya yaitu Attabik Ali di Yogyakarta.
"Bagaimana bisa aset-aset milik mertua saya untuk pengembangan pesantren, yang dengan kemampuan sendiri didakwakan sebagai milik saya? Dalam kasus ini aset-aset yang dibeli dengan kemampuan sendiri malah dicurigai, disita, dan kemudian didakwa sebagai bagian dari TPPU," jelas Anas.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan, dakwaan tersebut seperti disusun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga menjadi tersangka korupsi mega proyek pusat olahraga Hambalang Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anas Dengarkan Tanggapan Eksepsi Sidang Hari Ini
Pada sidang sebelumnya, Anas dalam eksepsinya atau nota keberatannya menilai dakwaan jaksa sangat spekulatif.
Diperbarui 12 Jun 2014, 07:05 WIBDiterbitkan 12 Jun 2014, 07:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips agar Cepat Tinggi di Usia 19 Tahun, Optimalkan Pertumbuhan
Mobil Tabrak Kerumunan Festival Komunitas Filipina di Vancouver Kanada, Sopir Ditangkap
Popsivo Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025
8 Inspirasi Model Kebaya Modern Warna Hitam, Gaya Elegan yang Tak Lekang oleh Waktu
VIDEO: Paus Fransiskus Dimakamkan, Dunia Berduka dan Berdoa
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Luka Modric Pindah ke Atletico Madrid pada April 2025 hingga Poster Razia STNK di NTB
10 Model Baju Pesta Terbaru 2025 untuk Pria, Tampil Memukau di Setiap Acara
Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango
CEO Intel Umumkan PHK Karyawan, Ubah Fokus ke Chip AI?
Realisasi Penyaluran KUR Sentuh Rp 76,49 Triliun hingga April 2025, Sektor Produksi Jadi Prioritas
Cara Jitu Menghindari Jebakan Dividen
Duka Gubernur Jakarta Pramono Anung Atas Wafatnya Bunda Iffet, Harap Slank Tetap Kompak