Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
"Makanya saya bilang nggak usah sidang saja, langsung bacakan amarnya saja, kan selesai," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Lebih jauh Akil mengomentari soal tuntutan tersebut. Menurut mantan Politisi Partai Golkar ini, tak ada hal yang isitimewa dalam dalam tuntutan ini. Namun, satu-satunya yang membuatnya kaget ialah tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa.
"Cuma yang kaget itu. Kan nggak ada hal yang meringankan," ujar Akil.
"Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya. Berarti Anda semua lebih bermanfaat daripada saya, ya kan? Walaupun saya juga pernah berjasa untuk Republik ini, kan begitu," sesal Akil.
Menurut dia, seharusnya Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi dirinya. "Paling tidak kan saya manusia, masih ada tanggung jawab keluarga, punya anak," ucap dia.
Akil Mochtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Dalam tuntutan itu, Jaksa melihat sejumlah hal memberatkan bagi Akil. Di antaranya Akil adalah ketua lembaga tinggi negara (MK) yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dan perbuatan Akil telah mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK.
Selain itu, Akil juga tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, serta Akil tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (Sss)
Akil Mochtar Kaget Tak Ada Hal Meringankan
Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
diperbarui 16 Jun 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 19:42 WIB
Akil Mochtar saat menunjukkan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya, Jakarta, Senin (16/6/14). (Liputan6.cpm/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Emilia Contessa Meninggal Dunia di Banyuwangi Jatim Hari Ini Jam 6 Sore, Denada Mohon Doa
Fakta Menarik Film 'Sukma', Jadi Debut Film Horor Fedi Nuril
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Sayur Selada? Ini Manfaatnya
Medali Emas Olimpiade Langka dari Tahun 1904 Terjual Rp8,8 Miliar, Ini Keistimewaannya
27 Januari 1915: Lahirnya Sang Maestro Lukis Basoeki Abdullah
Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya
Survei: 91 Persen Masyarakat Tahu Program MBG, Tapi Hanya 64 Persen yang Puas
Kabar Duka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Resep Babi Kecap Cina: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Oriental
Cetak Generasi Emas, PAN Gelar Pelatihan PANdawa untuk 500 Pemimpin Muda
Hakikat Nikmat dan Kebutuhan, Wajib Tahu Penjelasan Gus Baha Ini