Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
"Makanya saya bilang nggak usah sidang saja, langsung bacakan amarnya saja, kan selesai," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Lebih jauh Akil mengomentari soal tuntutan tersebut. Menurut mantan Politisi Partai Golkar ini, tak ada hal yang isitimewa dalam dalam tuntutan ini. Namun, satu-satunya yang membuatnya kaget ialah tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa.
"Cuma yang kaget itu. Kan nggak ada hal yang meringankan," ujar Akil.
"Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya. Berarti Anda semua lebih bermanfaat daripada saya, ya kan? Walaupun saya juga pernah berjasa untuk Republik ini, kan begitu," sesal Akil.
Menurut dia, seharusnya Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi dirinya. "Paling tidak kan saya manusia, masih ada tanggung jawab keluarga, punya anak," ucap dia.
Akil Mochtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Dalam tuntutan itu, Jaksa melihat sejumlah hal memberatkan bagi Akil. Di antaranya Akil adalah ketua lembaga tinggi negara (MK) yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dan perbuatan Akil telah mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK.
Selain itu, Akil juga tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, serta Akil tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (Sss)
Akil Mochtar Kaget Tak Ada Hal Meringankan
Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
Diperbarui 16 Jun 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 19:42 WIB
Akil Mochtar saat menunjukkan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya, Jakarta, Senin (16/6/14). (Liputan6.cpm/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti istilah "Negeri Konoha", Berikut Sejarah, Makna, dan Pengaruhnya dalam Budaya Pop
Arti Developer, Berikut Definisi, Jenis, dan Peran Pentingnya di Era Digital
Arti Bahasa Inggris "Of Course", Berikut Penggunaan, dan Contoh dalam Kalimat
Pesona Amel Carla di Tengah Kemegahan Prambanan, Anggun dalam Nuansa Tradisi
6 Potret Busana Lebaran Azizah Salsha, Couple Bareng Pratama Arhan Curi Perhatian
Kecelakaan Tragis Xiaomi SU7 Picu Kekhawatiran dari Sistem Mengemudi Cerdas di China
Arti "Red Flag" dalam Bahasa Gaul, Memahami Tanda Peringatan dalam Hubungan
Prabowo Panen Raya di Majalengka: Beri Bantuan 1.000 Burung Hantu untuk Basmi Hama
Arti Keluarga Cemara, Berikut Makna Mendalam di Balik Istilah Populer Ini
Arti Doa, Memahami Makna, Manfaat, dan Praktik Spiritualnya
Debut di Badminton Asia Championships 2025, Alwi Farhan Ingin Berikan yang Terbaik
Mengenal Noppajit Somboonsate, Penyapu Jalanan yang Jadi Model Terkenal di Thailand