Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
"Makanya saya bilang nggak usah sidang saja, langsung bacakan amarnya saja, kan selesai," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Lebih jauh Akil mengomentari soal tuntutan tersebut. Menurut mantan Politisi Partai Golkar ini, tak ada hal yang isitimewa dalam dalam tuntutan ini. Namun, satu-satunya yang membuatnya kaget ialah tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa.
"Cuma yang kaget itu. Kan nggak ada hal yang meringankan," ujar Akil.
"Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya. Berarti Anda semua lebih bermanfaat daripada saya, ya kan? Walaupun saya juga pernah berjasa untuk Republik ini, kan begitu," sesal Akil.
Menurut dia, seharusnya Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi dirinya. "Paling tidak kan saya manusia, masih ada tanggung jawab keluarga, punya anak," ucap dia.
Akil Mochtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Dalam tuntutan itu, Jaksa melihat sejumlah hal memberatkan bagi Akil. Di antaranya Akil adalah ketua lembaga tinggi negara (MK) yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dan perbuatan Akil telah mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK.
Selain itu, Akil juga tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, serta Akil tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (Sss)
Akil Mochtar Kaget Tak Ada Hal Meringankan
Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
diperbarui 16 Jun 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 19:42 WIB
Akil Mochtar saat menunjukkan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya, Jakarta, Senin (16/6/14). (Liputan6.cpm/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Penghafal Al-Qur'an yang Kesulitan Sholat Khusyuk, Ternyata Ini Penyebabnya Ungkap UAH
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran