Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
"Makanya saya bilang nggak usah sidang saja, langsung bacakan amarnya saja, kan selesai," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Lebih jauh Akil mengomentari soal tuntutan tersebut. Menurut mantan Politisi Partai Golkar ini, tak ada hal yang isitimewa dalam dalam tuntutan ini. Namun, satu-satunya yang membuatnya kaget ialah tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa.
"Cuma yang kaget itu. Kan nggak ada hal yang meringankan," ujar Akil.
"Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya. Berarti Anda semua lebih bermanfaat daripada saya, ya kan? Walaupun saya juga pernah berjasa untuk Republik ini, kan begitu," sesal Akil.
Menurut dia, seharusnya Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi dirinya. "Paling tidak kan saya manusia, masih ada tanggung jawab keluarga, punya anak," ucap dia.
Akil Mochtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Dalam tuntutan itu, Jaksa melihat sejumlah hal memberatkan bagi Akil. Di antaranya Akil adalah ketua lembaga tinggi negara (MK) yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan, dan perbuatan Akil telah mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK.
Selain itu, Akil juga tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, serta Akil tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (Sss)
Akil Mochtar Kaget Tak Ada Hal Meringankan
Akil menjelaskan seharusnya Majelis Hakim tak perlu menggelar sidang lantaran isi tuntutan sudah bocor ke publik lebih dulu.
Diperbarui 16 Jun 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 19:42 WIB
Akil Mochtar saat menunjukkan isi berita di salah satu koran nasional tentang tuntutannya, Jakarta, Senin (16/6/14). (Liputan6.cpm/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Buka Puasa Ramadan, Lengkap dengan Adab dan Keutamaannya
Sri Mulyani Beri Diskon PPN 6 Persen, Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Turun Segini
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program Studi Keagamaan Jalur Prestasi, Begini Caranya
Resep Sayur Lodeh Simple yang Lezat dan Mudah Dibuat
100 Kata-Kata Semangat Puasa Lucu yang Menghibur Selama Ramadhan
Kisah Umar bin Khattab yang Ngedumel saat Cium Hajar Aswad, Diceritakan Gus Baha
Dari Kurma ke Sirup, Kesalahan Berbuka Puasa di Era Modern
Roundtable Discussion Bersama Direktur Sido Muncul, Buka Wawasan Dokter Tentang Potensi Obat Herbal
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan