Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Yesaya bersama sejumlah orang lainnya ditangkap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara KPK juga menetapkan sebagai tersangka seorang pengusaha Teddy R sebagai pemberi suap kepada Yesaya.
"Dalam ekspose menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan. Karena itu, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Yesaya diduga menerima suap dari Teddy berkaitan dengan suatu proyek penanggulangan bencana yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu adalah pembuatan tanggul laut di daerah Kabupaten Biak Numfor.
"Ini berkaitan dengan Kementerian PDT, proyek dari PDT soal penanggulangan bencana," ujarnya.
Adapun, Yesaya selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk Jadi Tersangka Suap
Yesaya bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni malam.
Diperbarui 17 Jun 2014, 20:30 WIBDiterbitkan 17 Jun 2014, 20:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Emiten Ini Kebut Penerapan Teknologi Smart Retail Berbasis AI di Industri Restoran
BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jateng hingga 2 Hari Kedepan Selasa 18 Maret 2025
THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya
Bacaan Doa yang Dianjurkan pada Malam Nuzulul Qur'an, Ini Rahasi Keutamaannya
VIDEO: 8 Tersangka OTT Oku Tiba di Gedung KPK!
5 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven dan Mixer, Mudah dan Anti Ribet
Kapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
Kapuspen Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil
Arti "Bottom", Pengertian, Penggunaan, dan Konteks dalam Berbagai Bidang
Perjalanan Alwi, Gamers yang Kini Sukses Menjadi Pengusaha
Profil Sofie Imam Faizal Pelatih Fisik Timnas Indonesia dan Perjalanan Kariernya
BMKG Imbau Pemudik Waspada Cuaca Ekstrem, Jika Hujan Lebat Tunda Perjalanan