Liputan6.com, Cilacap - Setiap tahun, para pencari kerja di tanah air bertarung di lapangan kerja yang jumlahnya tak seimbang antara pekerjaan dengan para pencari kerja.
Tawaran yang diberikan perusahaan pun tak semuanya menjanjikan, tetapi tetap saja antrean para pencari kerja mengular. Sebagian dari mereka tak punya pilihan karena harus menghidupi keluarga. Sebagian lainnya mencoba peruntungan di negeri orang dengan menjadi buruh migran.
Itu pun melalui proses yang sangat panjang. Saat pembuatan dokumen, mereka harus rela berdesakan saat membuat paspor dengan yang lainnya. Mereka juga harus belajar bahasa negara tempat mereka nanti akan mencari nafkah.
Advertisement
Itu semua merupakan cara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang legal. Namun, di salah satu kota di pinggiran Jawa Tengah, yaitu Cilacap beredar kabar miring soal praktik perekrutan ilegal para buruh migran.
Sponsor adalah calo atau broker yang tugasnya mencari calon tenaga kerja yang berminat bekerja di luar negeri dan terkadang mengiming-imingi dengan janji gaji yang menggiurkan dan majikan yang baik.
Tak hanya itu, TKI yang kebanyakan wanita atau yang biasa dikenal Tenaga Kerja Wanita (TKW), usianya masih di bawah umur. Pemalsuan dokumen pun jadi pilihan tepat. Nasib para TKW yang telah direkrutpun terkatung-katung saat di tempat penampungan.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Saksikan pada tayangan video Sigi Investigasi SCTV, Minggu (22/6/2014). (Riz)