KPK: Proyek Tanggul Laut Biak Terkait Kementerian PDT

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum ada penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jun 2014, 21:01 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 21:01 WIB
Korupsi
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK mengaku, telah menemukan kaitan antara Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Yesaya. Sebab, Yesaya bertemu dengan sang deputi sebelum ditangkap.

"Penyidik sudah tahu proyek talang laut ada hubungan dengan Kementerian PDT," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Informasi pertemuan itu, kata Johan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di KPDT. Termasuk di ruang kantor Deputi I. Maka itu, penyidik akan mengembangkannya lebih jauh.

"Tentu akan dikembangkan. Kalau dugaan pemberian itu ada 2. Apakah ada pihak lain yang diduga memberi dan ataukah ada pihak lain yang diduga menerima," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Johan, belum ada penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap ini. "Belum ada kesimpulan. Tapi masih dikembangkan," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Terkait proyek tersebut, Yesaya diduga menerima uang suap dari Teddy.

Adapun proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.

Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya