Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyelesaikan masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei hingga 10 Juli 2014. Setelah bekerja selama 41 hari dan melewati Pilpres, DPR akan reses mulai Jumat 11 Juli hingga 15 Agustus 2014.
"Besok, DPR RI akan menjalani masa reses sampai 15 Agustus 2014. Kami mengharapkan hari-hari akhir masa bakti DPR ini, kita masih mampu untuk berbuat banyak bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Ia meminta kepada seluruh anggota DPR, tak terkecuali fraksi dari partai manapun, menciptakan suasana kondusif selama masa reses. Hal ini mengacu pada selesainya perhelatan pemungutan suara Pilpres dan terjadi saling klaim kemenangan di antara 2 kubu calon capres dan cawapres.
"Khususnya bagi para elite parpol, peserta pileg, dan anggota koalisi masing-masing capres dan cawapres," jelas Marzuki.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, lanjut Marzuki, DPR telah mengesahkan 8 RUU. Terdiri dari RUU prioritas prolegnas dan RUU kumulatif terbuka. Beberapa di antaranya adalah mengesahkan RUU tentang Kesehatan Jiwa, RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RI dengan India.
Selain itu, salah satu yang dibahas secara intens adalah perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Marzuki mengatakan, visi utama perubahan UU MD3 adalah mewujudkan parlemen yang produktif, efektif, dan akuntabel.
"RUU ini akhirnya mendapatkan persetujuan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 8 Juli malam, tanpa dihadiri 3 fraksi, PDIP, PKB, dan Hanura," tegas Marzuki. (Sss)
Masa Reses, Anggota Dewan Diminta Jaga Ketenangan Pilpres
Setelah bekerja selama 41 hari dan melewati Pilpres, DPR akan reses mulai Jumat 11 Juli hingga 15 Agustus 2014.
diperbarui 10 Jul 2014, 12:22 WIBDiterbitkan 10 Jul 2014, 12:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya