Masa Reses, Anggota Dewan Diminta Jaga Ketenangan Pilpres

Setelah bekerja selama 41 hari dan melewati Pilpres, DPR akan reses mulai Jumat 11 Juli hingga 15 Agustus 2014.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Jul 2014, 12:22 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 12:22 WIB
Marzuki Alie

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyelesaikan masa sidang IV yang dimulai pada 12 Mei hingga 10 Juli 2014. Setelah bekerja selama 41 hari dan melewati Pilpres, DPR akan reses mulai Jumat 11 Juli hingga 15 Agustus 2014.

"Besok, DPR RI akan menjalani masa reses sampai 15 Agustus 2014. Kami mengharapkan hari-hari akhir masa bakti DPR ini, kita masih mampu untuk berbuat banyak bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Ia meminta kepada seluruh anggota DPR, tak terkecuali fraksi dari partai manapun, menciptakan suasana kondusif selama masa reses. Hal ini mengacu pada selesainya perhelatan pemungutan suara Pilpres dan terjadi saling klaim kemenangan di antara 2 kubu calon capres dan cawapres.

"Khususnya bagi para elite parpol, peserta pileg, dan anggota koalisi masing-masing capres dan cawapres," jelas Marzuki.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, lanjut Marzuki, DPR telah mengesahkan 8 RUU. Terdiri dari RUU prioritas prolegnas dan RUU kumulatif terbuka. Beberapa di antaranya adalah mengesahkan RUU tentang Kesehatan Jiwa, RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RI dengan India.

Selain itu, salah satu yang dibahas secara intens adalah perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Marzuki mengatakan, visi utama perubahan UU MD3 adalah mewujudkan parlemen yang produktif, efektif, dan akuntabel.

"RUU ini akhirnya mendapatkan persetujuan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna 8 Juli malam, tanpa dihadiri 3 fraksi, PDIP, PKB, dan Hanura," tegas Marzuki. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya