Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus mencecar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di lingkungan Dishub tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana, menjelaskan Udar diperiksa dalam kapasitasnya waktu itu, sebagai pelaksana tugas dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng tersebut.
"Saksi (Udar) selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bus gandeng Paket I dan Paket II di Dishub Provinsi DKI untuk Tahun Anggaran 2012," kata Tonny di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dalam kasus proyek bus gandeng untuk anggaran tahun 2013, selain Udar, ada 3 orang saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa. Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Endang Widjajanti.
"Kemudian, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Hasan Basri Saleh. Serta mantan Sekda DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Fajar Panjaitan," ucapnya.
Namun dari 4 orang yang dijadwalkan dalam pemeriksaan itu, hanya Hasan dan Udar yang memenuhi pagilan jaksa. Sedangkan Fajar tidak hadir dengan alasan umrah "Sedangkan saksi Endang tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas," ucap Tonny.
Pemeriksaan terhadap saksi Hasan pada pokoknya adalah terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di tahun anggaran 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta, Jaksa membagi dalam 2 berkas penyidikan. Yakni, berkas korupsi tahun anggaran 2012 pengadaan Armada Bus Busway Articulate atau bus gandeng. Sedangkan 1 berkas penyidikan lagi dalam pusaran korupsi pengadan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun.
Dalam kasus tahun 2013 ini, jaksa juga memeriksa 2 saksi itu, yaitu Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutanto Suhodo, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Hasan Basri Saleh, serta Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko.
        Â
Pemeriksaan Hasan terkait kasus dalam 2 berkas penyidikan yakni tahun 2012 dan 2013. Mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun tahun 2013.
Sedangkan saksi Sutanto Suhodo, dan Wiriyatmoko tidak dapat hadir, dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar Jaksa Soal Bus Gandeng
Udar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng.
diperbarui 17 Jul 2014, 07:04 WIBDiterbitkan 17 Jul 2014, 07:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Recharge Adalah: Panduan Lengkap Pengisian Ulang Energi
TNI-Polri Siagakan Jutaan Personel Bantu Amankan Pilkada Serentak 2024
Pencoblosan Pilkada 2024, Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Anthony Ginting Bidik Gelar Ketiga di Indonesia Masters 2025
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali
Jadwal Liga Champions, Kamis 28 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Persada 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
7 Potret Pesona Yasmin Napper Pamer Muka Bantal, Menawan Blasteran Kanada
Pilkada Serentak: 312 TPS di Sukabumi Terkendala Jaringan Internet
255 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Memilih di Pilkada 2024