Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus mencecar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) di lingkungan Dishub tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp150 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana, menjelaskan Udar diperiksa dalam kapasitasnya waktu itu, sebagai pelaksana tugas dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng tersebut.
"Saksi (Udar) selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bus gandeng Paket I dan Paket II di Dishub Provinsi DKI untuk Tahun Anggaran 2012," kata Tonny di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dalam kasus proyek bus gandeng untuk anggaran tahun 2013, selain Udar, ada 3 orang saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa. Yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Endang Widjajanti.
"Kemudian, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Hasan Basri Saleh. Serta mantan Sekda DKI Jakarta selaku Pengarah Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway, Fajar Panjaitan," ucapnya.
Namun dari 4 orang yang dijadwalkan dalam pemeriksaan itu, hanya Hasan dan Udar yang memenuhi pagilan jaksa. Sedangkan Fajar tidak hadir dengan alasan umrah "Sedangkan saksi Endang tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas," ucap Tonny.
Pemeriksaan terhadap saksi Hasan pada pokoknya adalah terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di tahun anggaran 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta, Jaksa membagi dalam 2 berkas penyidikan. Yakni, berkas korupsi tahun anggaran 2012 pengadaan Armada Bus Busway Articulate atau bus gandeng. Sedangkan 1 berkas penyidikan lagi dalam pusaran korupsi pengadan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun.
Dalam kasus tahun 2013 ini, jaksa juga memeriksa 2 saksi itu, yaitu Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutanto Suhodo, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Hasan Basri Saleh, serta Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko.
        Â
Pemeriksaan Hasan terkait kasus dalam 2 berkas penyidikan yakni tahun 2012 dan 2013. Mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun tahun 2013.
Sedangkan saksi Sutanto Suhodo, dan Wiriyatmoko tidak dapat hadir, dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Dicecar Jaksa Soal Bus Gandeng
Udar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas dan pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bus gandeng.
diperbarui 17 Jul 2014, 07:04 WIBDiterbitkan 17 Jul 2014, 07:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perkuat Kebersamaan Kawal Pilkada, Kapolres Suapi Dandim Rohil saat HUT TNI
Kemlu RI: 40 WNI dan 1 WNA Evakuasi dari Lebanon Akan Tiba pada 7 Oktober 2024 di Indonesia
OJK Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Finalisasi Konsep IKN Financial Center
Selain Happy Asmara, Kaesang Pangarep Juga Pernah Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Kemiskinan Gorontalo Stagnan, Ini Saran dari Badko HMI Sulut-Go
GIGI Tampil Energik di Synchronize Fest 2024 Hari Ketiga, Berharap Urusan Royalti di Indonesia Membaik
Fokus : Banjir Rendam Permukiman dan Lahan Pertanian di Pasaman
Tim Pemenangan Sebut Ridwan Kamil-Suswono Gelar Latihan hingga Simulasi Jelang Debat Perdana
KPU Pastikan Debat Pilkada Jakarta Tak Bentrok dengan Synchronize Fest
Fokus Pagi : Ingin Melihat HUT TNI, Penumpang Membeludak di Sejumlah Stasiun Kereta di Jakarta
Pramono-Rano Tiba di Lokasi Debat Bareng Mandra, Disambut Lantunan Salawat
Dokter Temukan Baut di Hidung Seorang Bocah, Sudah Ada Selama 2 Tahun