Disetujui 3 Menteri, Guru PNS Kini Bisa Mengajar di Swasta

Peraturan bersama ini untuk membantu sekolah-sekolah swasta di seluruh Indonesia dalam memenuhi ketersediaan tenaga pengajar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jul 2014, 20:03 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 20:03 WIB
[Video] Perjuangan Sarjana Muda Menjadi Guru Sesungguhnya
Keinginan Sandra Novita menjadi guru terwujud tatkala ada program Maju Bersama Mencerdaskan Bangsa dari Kemendikbud.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menandatangani peraturan bersama tentang penugasan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah swasta.

Peraturan bersama ini dimaksudkan untuk membantu sekolah-sekolah swasta di seluruh Indonesia dalam memenuhi ketersediaan tenaga pengajar.

"Diharapkan para guru PNS nanti bisa tetap mengajar di sekolah swasta. Ini bisa membantu sekolah swasta untuk mengatasi kekurangan guru," kata Mendikbud M Nuh di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Nuh menerangkan, nantinya para guru swasta yang telah mendaftar dan diterima sebagai guru PNS tidak harus pindah atau mengajar di sekolah negeri. Sebab, dengan peraturan bersama menteri ini para guru PNS diberbolehkan untuk tetap mengajar di sekolah sebelumnya.

"Banyak guru-guru yang kariernya itu di sekolah swasta, begitu dibuka PNS dia ikut tes, begitu tes diterima dia pindah. Ini jadi persoalan, kalau ini tidak harus pindah, dia di situ tetap mengajar kan solusi sudah," terang M. Nuh.

Mengenai gaji para guru PNS yang tetap mengajar di sekolah swasta,  Nuh menjelaskan, sekolah swasta tak perlu mengeluarkan uang untuk biaya tersebut. Sebab, jika guru sudah berstatus PNS otomatis biaya atau gaji guru tersebut ditanggung pemerintah.

"Jadi ini hadiah Lebaran untuk sekolah-sekolah swasta. Dan hadiah Lebaran bagi guru-guru yang ingin mengabdi dan di manapun. Tadinya sekolah swasta harus mencari yayasan untuk membiayai guru itu, sekarang tidak. Sekarang dibiayai pemerintah," ucap Nuh.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Bersama ini telah berlaku terhitung hari ini setelah ditandangai 3 menteri terkait. Untuk mekanisme penempatan guru PNS ke sekolah swasta, kata Nuh, semua telah diatur dalam peraturan tersebut.

"Tentu nanti akan ada mekanismenya, sekolah-sekolah swasta yang seperti apa yang diperkenankan atau yang dibantu melalui guru-guru itu," tutupnya. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya